Bolehkah desa menganggarkan mesin fotocopy untuk memudahkan layanan desa bagi warganya. Maka jawabannya boleh, jika itu adalah kebutuhan apalagi jika lokasi dedanya jauh dari ibukota kecamatan, dimana antara lokasi desa dengan lokasi jasa fotpcopy sangat jauh.
Mesin fotocopy yang dianggarkan memudahkan saat pihak desa harus cepat memberikan layanan terbaiknya, dan dapay dibayangkan jika warga mengajukan dokumen kependudukan atau lainnya kemudian ternyata ada yang kurang harus di fotocopy maka dengan memiliki mesin tersebut, layanan tidsk terganggu.
Mesin fotocopy bisa dibeli di penjual mesin fotocopy biasanya jika di Brebes hampir rata-rata beli mesin ini ada di Tegal, karena ada CV yang menjual mesin ini dan memberikan layanan jasa service rutin setiap tahun, mereka yang membeli mesin fotocopy tersebut akan termonitor, bila ada kerusakan bisa langsung diperbaiki termasuk kalau rusak spartpart maka langsung datang dan disegerakan diperbaiki.
Mesin fotocopy yang baru biasanya sudah dibeli karena harganya mahal, sehingga mesin fotocopy bekas pakai ex singapura. Mesin kni tinggal dibeli dan bisa dilihat hasil kualitasnya. Harga terjangkau dan bisa digunakan oleh deda untuk mempercepat layanan bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H