Rumah yang sudah dapat program Bantuan stimulan perumahan swadaya TA 2019 akan di pasang stiker identitas di depan dinding rumahnya. Ini dimaksudkan sebagai identitas dan informasi kepada masyarakat bahwa rumah ini tekah dibantu program pemerintah.
Pelabelan bantuan menjadi trent, pro dan kontra pun terjadi disaat beberapa sasaran dipasang identitas bahwa penerima sasaran dipasang label penerima bantuan. Bagi hang miskin sekali pastinya tidak akan malu, karena labeling yang ada pun memang benar dengn kondisi dan realita yang ada.
Namun sebaliknya, ada beberapa penerima sasaran program keberatan jika depan rumahnya di tembok di kasih identitas sebagai penerima bantuan. Akhirnya beberapa mengundurkan diri, malu dengan status dan kalau memang rumahnya bagus terus di stempel sebagi penerima paket bantuan orang miskin.
Pelabelan bukan hanya di perumahan saja, tapi di penerima dana PKH juga sudah mulai rumahnya di labeling dengan bantuan pihak desa, aparat kepolisian dan TNI agar saat pelabelan tidak di tolak mentah-mentah sehingga program langsung berhasil.
Bagi yang malu di labelling maka akan mundur dari penerima paket bantuan, karena gengsi dan malu jika sebenarnya dirinya itu mampu, tapi dari sisi anak sebenarnya pelabelan dengan tulisan sangat tidak bagus pada anak. Karena sudah dicap bahwa status anak tidak mampu, padahal akan melelat abadi pada otak dan pikirannya serta sikapnya.
Kembali ke BSPS, Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, BSPS atau bedah rumah adalah bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.
Mengutip di portal pu.go.id, disebutkan Untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta dan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp 35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta. Sementara untuk PBRS dari semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H