New Normal di era pandemi corona menjadi bahan diskusi sejumlah tokoh, aktivis LSM, pemberitaan sejumlah media cetak, media online, dan medsos, bahkan di level diskusi daring dengan zoom meeting, ataupun aplikasi meeting lainnya, kata pembuka hostnya dan sambutan dari para peserta menyampaikan new normal, sepertinya kata-kata new normal sangat membumi bagi warga dan menjadi hal yang menarik, wajar jika tren google saat kita menulis new normal menjadi populer. Arti new normal Jumlah Pencarian: 5.000+ Kata Kunci: Arti new normal, kemudian New normal di Indonesia Jumlah Pencarian: 10.000+ Kata Kunci: New normal di Indonesia.
Bahkan salah satu Anggota DPR RI Komisi IX Nur Nadlifah pun harus mempublikasikan dibeberapa media online terkait desakan kepada Pemerintah agar Pondok Pesantren diperhatikan, melalui Fraksi PKB mendesak kepada pemerintah agar segera memfasilitasi rapid test dan pemeriksaan swab massal untuk seluruh kyai dan santri, pemenuhan kebutuhan pangan dan ekonomi pesantren, penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi standar new normal dan alokasi anggaran khusus yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten/Kota untuk pesantren selama masa new normal.
Bahkan Menurut Anggota DPR RI Fraksi PKB ini, mal tidak termasuk dalam sektor yang mendesak untuk dibuka saat new normal, kecuali untuk logistik.
Ditempat terpisah, juga pro kontra terjadi terkait kebijakan new normal, karena pandemi corona juga masih mewabah, namun disisi lain ekonomi masyarakat dan dunia pendidikan tetap harus berjalan dengan baik.
Sedangkan tujuan new normal adalah untuk mendukung dunia usaha, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada sesuai aturan Protokol itu diteken langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus Corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha.
Ada pula panduan bekerja di situasi new normal, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dikutip dari portal geotimes.co.id disebutkan bahwa new normal merupakan pola hidup baru ketika manusia telah menerima kenyataan bahwa kita sedang hidup berdampingan dengan covid-19 yang tak kasat mata dengan tetap hati-hati menjalankan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut seperti menggunakan masker saat keluar rumah, sering mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, menghindari kerumunan, tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter, menjaga kesehatan tubuh melalui asupan gizi yang seimbang dan berolahraga, dll.
Akibat adanya pola hidup baru tersebut, maka seluruh sektor harus menyesuaikan diri dengan perubahan metode dan teknis di lapangan. Jadi, perlu ditekankan masa new normal bukan berarti pencabutan PSBB begitu saja tanpa protokol kesehatan, seperti pembiaran terjadinya kerumunan di pasar tradisional maupun di mall.
Sepertinya sebuah kebijakan dari Pemerintah yang ditetapkan di era pandemi ini tidak jarang disambut baik, namun ada juga yang merasakan kebijakan adanya new normal, karena tidak semua kebijakan akan memuaskan semua pihak, ini adalah upaya terbaik dari semua kebijakan, tapi warga juga harus cerdas untuk memaknai sebuah pentingnya sebuah aturan baru dan semangat baru.
Covid-19 memang bukan aib, dan inilah kondisi negara kita dimana virus ini belum ketemu vaksinnya ampuhnya, hanya bisa mencegah dan melawan covid-19 tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan akan semakin terjaga fisik kita.