Tubagus Fahddinar, Rekan YouTuber Ferdian Paleka, Ditetapkan Sebagai Tersangka begitu judul singkat update line today hari ini. Menjadi suatu pelajaran yang berharga bagi para youtuber, bahwa mereka juga harus belajar ilmu jurnalistik dan kode etik jurnalistik.
Setiap orang yang belajar tulis menulis, apalagi terlibat untuk proses edit gambar seperti youtube, mengedit teks pada gambar dengan caption tertentu, dan melakukan upaya tertentu dan mengharapkan agar unggahan atas publikasi videonya menjadi banyak subcribe di Youtube malah bisa menjadi musibah bagi pemilik konten tersebut.
Jangan suka bermain-main di dunia edit mengedit, apalagi misalnya berani membuat berita hoak, berita bohong, gambar yang sebenarnya menunjukkan A, tapi oleh pakar design grafis dirubah menjadi sesuatu yang baru, dan memanfaatkan waktu yang ada agar menjadi viral, maka kebiasaan seperti ini lalu dilakukan, bisa berpotensi pada jeratan hukum. Lebih baik berhati-hatilah dan mau belajar membuat sebuah konten video tetap dengan kode etik jurnalistik. Maka akan terbantu disaat ada persoalan dengan hukum.
Bukan hanya Youtube, bahkan seorang penulis di media online ataupun cetak, dalam mempublikasikan karyanya tetap berpedoman pada ranah jurnalistik, jika karyanya bersinggungan dengan pemberitaan, ketika sudah ke artikel populer atau artikel ilmiah, maka syarat dan ketentuan dalam menulispun ada kaidah dan tata caranya, baik itu dalam mengutip pendapat, mengambil gambar orang lain, atau mengambil pustaka, bahkan tuntutan untuk menggunakan bahasa baku sesuai dengan KBBI pun mutlak dikuasai.
Jeratan Hukum
Mengutip pada line today dimana Media Kumparan memberitakan terkait Tubagus Fahddinar, Rekan YouTuber Ferdian Paleka, Ditetapkan Sebagai Tersangka, disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan Tubagus dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45 ayat 3, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008.
"Tambah pasal 36 sama 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008," kata Galih melalui pesan singkat, Selasa (5/5).
Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait dengan distribusi konten digital yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Sementara, Pasal 36 terkait kesengajaan orang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Lalu, disebut dalam Pasal 51 ayat 2, setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 36 dipidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H