Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Menghitung BLT Bila Kuota Lebih

Diperbarui: 18 April 2020   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Dinpermasdes Kab Brebes

Kompasianer Imam Chumedi menulis BLT: Bumerang di Tengah Wabah Corona

Sangat menarik menurut penulis, karena dalam surat edaran Edaran Sekda Brebes Jawa Tengah Nomor 860/0895/2020 tertangga 16 April 2020 perihal Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) dari dana Desa tahun 2020, ditujukan kepada camat se-kabupaten Brebes.

Dasar surat sekda adalah Dasar Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia nomor 1261/PR I.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pemberitahuan dan Penjelasan Menteri Desa PDTT pada rapat koordinasi melalui video Conference pada 15 April 2020 dengan garis besar isi adalah :

1. Memerintahkan pada Kepala Desa untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Desa PDTT tersebut dengan berpedoman pada Permendes PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT No. 11 tahun 2019.
2. Menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa dana desa dapat digunakan sebagaimana tersebut dalam Permendes PDTT No. 6 tahun 2020 bersifat wajib bagi desa yang masih ada keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menaun/kronis.
3. Besaran BLT Dana Desa per bulan adalah Rp.600 ribu dan masa penyaluran selama 3 bulan terhitung sejak bulan April 2020 adalah bersifat final dan tidak boleh ditambah dan dikurangi.
4. Penentuan kriteria keluarga miskin disamping berpedoman pada 14 kriteria keluarga miskin dapat juga menggunakan kearifan lokal desa.
5. Agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.

BLT berdasarkan surat Nomor 1261/PR1.00/IV/2020 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI disebutkan :
1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk BLT kepada keluarga miskin di Desa.
2. Ssaran Penerima BLT Dana Desa adalah Keluarga miskin non PKH dan BPNT yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

3. Mekanisme pendataan yakni :
a. Pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan covid-19,
b. Basis pendataan di RT dan RW
c. Musyawarah desa khusus atau musyawarah desa insidentil yang dilakukan dengan agenda tunggal, validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa.
d. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, dan
e. Dokumen penetapan data KK penerima BLT-dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) dari kerja per tanggal diterima

Mari kita hitung dengan rumus tersebut, contoh saja Desa xxxx dengan DD 2020 sebesar 1.416.322.000,00 X 35 % (BATAS MAKSIMAL) = Cover menurut rumus ( ketemu data penerima sebanyak 275 orang). 

Coba kita hitung : 

Warga yang dari data BDT ada  663 orang, dan Warga masyarakat yang belum masuk BDT ASUMSI PERKIRAAN 80 KK, JADI TOTAL 743 KK
Perincian : Yang mendapat PKH 288 orang, BPNT 95 orang, Total 383 KK 

Perkiraan Beban BLT desa xxx 360 KK
SEMENTARA DD hanya mengcover 275 KK 

SISA 85 KK yang menjadi persoalan yang harus dipecahkan oleh desa tersebut, apakah nanti dapat dari KEMENSOS kalau tidak tercover, ini adalah PR Bagi kita semua, begitu cara menghitung Desa ketika cover dana desanya kurang, mereka harus memikirkan kelebihan data yang perlu dibantu BLT tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline