Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Siswa SD, LKS Tema Selesai, Tukar LKS Tema Baru

Diperbarui: 11 April 2020   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LKS Tema (Dok rmolbanten.com)

Begitulah proses belajar mengajar anak di SD di Kabupaten Brebes dalam situasi pandemi Covid-19, Lembar Kerja Siswa (LKS) tema yang sudah selesai, lalu di tukar LKS tema baru, anak disuruh belajar dirumah saja bersama orangtuanya. Saat anak tidak bisa mengerjakan, nanti bertanya kepada Ibu atau ayahnya, jika tidak punya ayah dan ibu, maka kepada keluarga yang berada di dalam rumah tersebut, bisa saja dengan kakaknya atau bisa dengan pamannya. LKS tema yang terisi ini akan dinilai sama gurunya, dan tukarkan dengan LSK baru 8 dengan petunjuk dari gurunya untuk mengisi lembar dari no. xx ke no xxx. 

Selain itu, pihak orangtua juga harus mengirimkan foto anak yang sedang belajar, kepada wali kelasnya, untuk membuktikan bahwa setiap hari itu belajar, dan nanti akan direkap oleh Wali kelasnya kepada pihak sekolah, dan pihak sekolah melaporkan proses belajar mengajar anak saat situasi pandemi ini kepada pihak Dinas. 

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes mengeluarkan edaran Nomor T/00864/443.26/2020 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) di Kabupaten Brebes yaitu semua tenaga kependidikan dan orang tua siswa harus memakai masker untuk saling melindungi diri satu sama lain ketika kegiatan di luar, menggunakan masker N95 atau masker lain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali.

Selain itu, terkait KBM di rumah, perpanjangan proses belajar dirumah, dari awal 11 April 2020 berakhir, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 april 2020 mempertimbangkan dinamika penyebaran covid-19 yang semakin berkembang dan masih dalam rangka masa darurat.

Proses KBM tidak boleh dilakukan secara berkelompok, disalah satu tempat, tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok namun berada dirumah, dan proses belajarnya secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peseerta didik.

Tugas Kepala Sekolah wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan terhadap aktivitas guru tendik, karyawan dan peserta didik dalam pelaksanaan KBM, daring, WFH. Kasek juga harus siaga dan dapat dihubungi via Komunikasi yang ada baik itu telepon, WA, video conference serta menyampaikan laporan secara berjenjang terhadap perkembangan lapangan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

Boleh membeli masker dan disinfektan dari dana BOS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline