Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Pandemi Covid-19, Ada Ketentuan Baru Pelunasan Haji

Diperbarui: 18 Maret 2020   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok nasional.sindonews.com

Pandemi Covid-19, biasanya setiap jamaah haji yang mau melunasi pembayaran BPIH harus ketemu di Bank Setoran Pelunasan, mereka rela antri dan menunggu beberapa jam lamanya, seiring dengan pandemi Covid-19,maka Kementerian Agama pun mengeluarkan ketentuan baru untuk pelunasan haji, ini dilakukan agar tidak ada tatap muka atau kontak langsung. 

KETENTUAN BARU TERKAIT PELUNASAN LANGSUNG TANPA TATAP MUKA

1.Dana Pelunasan telah tersedia di Rekening Jemaah Haji
a.Jemaah Haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, Whast'ap, atau email ke BPS Bipih untuk mendebet rekening tabungan Jemaah Haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar Bipih sesuai embarkasi.
b.Surat kuasa/Permohonan sebagaimana tersebut dalam huruf a paling sedikit meliputi:
1)nama Jemaah;
2)nomor porsi;
3)nomor rekening;
c.BPS Bipih melakukan pelunasan Bipih berdasarkan surat kuasa/permohonan jemaah melalui switching Siskohat.
d.BPS Bipih wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas Bipih ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap hari Jum'at.
e.Jemaah Haji melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota domisili setelah jemaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3x4 sebanyak  10 lembar secara langsung atau elektronik.

2.Dana Pelunasan belum tersedia di Rekening Jemaah Haji
a.Jemaah Haji melakukan transfer pelunasan Bipih sesuai embarkasi ke rekening tabungan Jemaah Haji yang bersangkutan.
b.Jemaah Haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, Whast'ap, atau email ke BPS Bipih untuk mendebet rekening tabungan Jemaah Haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar Bipih sesuai embarkasi.
c.Surat kuasa/Permohonan sebagaimana tersebut dalam huruf a paling sedikit meliputi:
1)nama Jemaah;
2)nomor porsi;
3)nomor rekening;
d.BPS Bipih melakukan pelunasan Bipih berdasarkan permohonan jemaah melalui switching Siskohat.
e.BPS Bipih wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas Bipih ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap hari Jum'at.
f.Jemaah Haji melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota domisili setelah jemaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3x4 sebanyak  10 lembar secara langsung atau elektronik.

Realita yang akan muncul seiring dengan kebijakan baru ini, tentunya akan menjadi problem bagi jamaah haji yang tidak familier dengan dunia perbankan, apalagi harus melengkapi beberapa administrasi, bagi yang masih muda usianya, mungkin tidak akan mengalami permasalahan yang berarti, namun bagi yang usia manula, maka keluarga harus membantunya, apakah anaknya, adiknya ataupun saudaranya yang memahami atas kebijakan yang baru, apalagi jika ada jamah yang tidak bisa membaca atau menulis, tapi karena punya uang dan dapat undangan pelunasan haji tahun ini, maka harus berpikir ulang untuk melunasi biaya haji tersebut tepat pada waktunya. 

Kebijakan mengurangi tatap muka langsung memang harus dilakukan, seiring dengan merebaknya virus Convid, dan ini jugaRealita yang akan muncul seiring dengan kebijakan baru ini, tentunya akan menjadi problem bagi jamaah haji yang tidak familier dengan dunia perbankan,  akan berpotensi pada keamanan penerbangan nantinya pada saat haji mau diberangkatkan, istitoah selain alasan kesehatan haji, juga keamanan negara tujuan, karena saat merebaknya virus ini dan dengan jutaan jamaah haji yang akan berkumpul, maka sangat berpeluang untuk tertular virus ini. 

Semoga virus covid-19 tidak melebar dan lama pandeminya, karena akhir bulan juni hingga akhir bulan juli ada jadwal penerbangan jamaah hajji dari Indonesia menuju arab saudi. Tapi kalau nanti ada alasan keamanan negara tujuan bisa saja ada regulasi yang akan dimunculkan dikemudian hari.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline