Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Sirene Ambulans Dibunyikan, Pengguna Jalan Dianggap Biasa!

Diperbarui: 20 Januari 2020   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc otomotif.kompas.com

Public Safety Center (PSC) di Kab/kota menjadi kewajiban daerah untuk disiapkan kelembagaanya, operasional setiap tahun, termasuk ketersediaan tim SDM yang handle, dan sarana ambulance atau mobil emergency call yang digunakan untuk melayani warga saat ada keperluan tindakan pertolongan pertama. 

PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan. Layanan ini dibentuk tahun 2016 bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk membantu penangan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis.

Menjadi menarik dalam diskusi dengan salah satu personil PSC 119 Kota Tegal, Aziz Aminudin, saat membawa mobil ambulance PSC 119, melalui daerah padat namun dirinya membawa warga yang butuh pertolongan dan harus dibawa ke rumah sakit, di dalam perjalanan tentunya driver menyalakan sirene ambulance, karena sesuai aturan UU No. 22 tahun 2009 pada pasal 134 salah satu mobil yang harus didahulukan dalam perjalanan di saat kendaraan tersebut membawa pasien gawat darurat, dan bunyi sirene dinyalakan maka semua pengguna kendaraan harus mendahulukan kendaraan ini. 

Namun apa yang terjadi sahabat, penggunaan kendaraan malah menganggap biasa, hak utama menurut undang-undang ternyata tidak sehebat implementasi di lapangan, mereka seolah-olah itu mobil biasa, sirene yang dibunyikan ya dianggap lumrah, bahkan mobil truck pun tidak memberikan kesempatan  mobil PSC 119 yang membawa pasien diberi kesempatan kasih jalan, dan kondisi seperti ini sering terjadi, yang kondisinya seperti ini terus solusi apa yang harus diperbuat, agar masyarakat paham dan patuh dengan aturan regulasi tersebut.

Dikutip dari kompas.com di sana dijelaskan Kendaraan yang menurut undang-undang didahulukan adalah, Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara. Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Dalam pasal 135 ayat pertama diatur, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai peruntukkannya. 

Solusi Atas Regulasi

Sebagian pengguna jalan tidak paham, maka Dinas Perhubungan Kab/Kota termasuk Dinas Kesehatan harus rutin memberikan pemahaman kepada masyarakat lewat perkumpulan di desa, pemahaman bagi pelajar di Sekolah, dan kalangan mahasiswa di kampus. Termasuk mencetak tim sosialisasi bagi guru kelas agar mereka secara rutin memahami dan mau mensosialisasikan bagi pelajar atau mahasiswanya. 

Dinkominfotik kab/kota untuk membuat video edukasi dan disebarluaskan ke media sosial, agar masyarakat bisa paham bahwa ada kendaraan yang harus diutamakan saat diperjalanan. Video seperti ini harus ditampilkan ke video tron yang biasanya ada di kab/kota. 

Di level media juga harus secara masif untuk melakukan upaya penyadaran dan edukasi dalam liputan pemberitaan, agar masyarakat juga membaca dan memhami subtansi regulasi. Media harus menjadi agen perubahan. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline