Helm, barang pabrikan yang harus dibeli dan harus dipakai, jika sudah beli tapi tidak dipakai namanya mubadzir. Warga yang baik saat berkendaraan harus memakai helm, anak yang baik saat ikut sama orangtuanya pakailah helm, orangtua yang baik, belikan helm untuk si buah hati.
Fakta di lapangan masih di jumpai, pengendaraa motor roda dua, apalagi anak sekolah, masih ada yang tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motornya, bilangnya ribet lah, lupa lah, dan ragam alasan lainnya.
Padahal aturan yang dibikin negara itu baik, untuk keselamatan bagi para pengendara sepeda motor saat berada di perjalanan, kalau nanti jatuh atau mengalami musibah tidak fatal terutama di bagian kepala.
Harga helm bervariatif, semakin murah ya semakin ringan dan bahannya pun semakin tipis, saat jatuh saja cepat rusak dan langsung pecah, walaupun standar SNI. Berbeda dengan helm yang kisaran Rp 250ribu sampai Rp 400ribu maka selain nyaman, empuk dikepala, dan kalau saat perjalanan jauh nyaman.
Hanya saja semakin mahal helm yang kita beli, maling semakin doyan tuh helm, nyimpen di motor jadi tidak percaya diri, habis tidak ada remot helm. Kalau ada yang sikat helm ya kita cuma ngelus dada, dan hilang sudah uang Rp 300ribuan.
Maling helm sekarang canggih-canggih, ambil helm yang harga diatas Rp 250ribu pasalnya kalau dijual lagi masih laku, dan anehnya bisa lho maling itu jualnya, wajar saja banyak pemakai helm mahal lalu cepat hilangnya. Kalau dipinjam pun khawatir lupa orangnya mengembalikan, bahkan kalau tidak ditagih, bilangnya lupa.
Secara umum pemilik kendaraan kalau beli helm ya dibawah Rp 200 ribuan, kalau hilang tidak rugi banyak, kalau dipakai ya setahun lebih diservice atau di laundry atau beli lagi.
Tidak semua helm di cuci di laundry, bahkan ada yang malas cuci tuh helm, wal hasil ambune luar biasa, mestinya driver gojek juga harus rajin merawat helmnya, pasalnya tiap hari harus mobile dan ada helm satu lagi untuk penumpang. Kalau helmnya bau, penumpangnya ga nyaman, ingin dicopot, habis ga betah.
Bagaimana Helm menurut Regulasi
Mengutip di website hukum online dijelaskan helm secara regulasi, disebutkan Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22/2009") yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.