8 jam anak berada di sekolah, 8 jam di rumah dan 8 jam di lingkungan sekitarnya. Menjadi penting apabila dalam 3 lokasi tersebut perlakuan anak ramah maka nasib generasi yang akan datang lebih berkualitas.
Kalau ada sekolah yang menghukum anak karena terlambat lalu di jemur tersengat matahari, maka tenaga pendidik telah melanggar konveksi hak anak, kenapa tidak memberikan edukasi bagi anak yang terlambat, misalnya di minta untuk belajar berwudhu, menghafal surat-surat pendek atau bentuk sangsi tapi sifatnya mendidik, tidak ada unsur kekerasan baik fisik maupun psikis.
Madrasah Ramah Anak
Sekolah atau madrasah harus berani menjadikan sekolahnya ramah anak terhadap anak, baik proses pembelajarannya dan lingkungannya harus nyaman dan aman bagi anak. Di sekolah sarana dan prasarana harus terpenuhi, misalnya ada papan SRA, ventilasi ruang kelas harus ada, dua pintu ventilasi yang keluar, meja sekolahnya jangan lancip, ada informasi tulisan naik turun tangga harus hati-hati, tidak menanam bunga yang berbahaya apalagi yang berduri.
WC di sekolah juga harus bersih dan sehat, jangan sampai ada aksesor, terus murid yang lagi BAB, kemudian cletuk wah WC ne kok bersih dan wangi, terdengar aksesor akreditasi sekolah nilainya jadi berkurang, mestinya kondisi WC harus bersih dan sehat walaupun ada atau tidak aksesor.
Toilet harus terpisah antara laki-laki dan perempuan. Termasuk ada tempat cuci tangan di sekolah, sehingga saat anak sarapan atau makan, untuk CTPS mudah.
Selain itu, pihak sekolah juga harus sosialisasikan sekolah ramah anak kepada pemangku kepentingan sekolah. Perlu melibatkan alumni sekolah untuk mendukung sekolah ramah anak.
Sekolah harus mau dan mampu untuk merubah kebijakan yang ramah anak, tenaga pendidik juga harus di latih KHA, termasuk anak dan orangtua siswa. Mau menjadikan sekolahnya sesuai guidline SRA, dan mampu untuk merubahnya ke arah yang lebih baik.
Perlu ada komitmen dari Satuan Pendidikan yang dibuktikan dalam berita acara SRA, ada plang Madrasah Ramah Anak ditempelkan di depan sekolah, madrasahnya harus sehat, bersih, nyaman, dan ramah anak, deklarasi MRA tingkat Kabupaten, ada visi dan misi SRA yang tertempel di sekolah dan terbaca oleh publik.
Ada tim pengelola SRA, ada komitmen tertulis ditempel di ruang publik, pernyataan komitmen dari guru BK, Satpam,Kepala Sekolah, Komite Sekolah untuk menjadikan sekolah atau madrasahnya ramah anak.
Selain itu, proses belajarnya harus menyenangkan, pembelajaran kreatif inovatif dan menyenangkan, sekolah harus teduh, ada ruang aktivitas anak, ada ruang kesehatan anak, ada pemajangan hasil karya anak yang dipublikasikan.