Per 23 Juli 2019 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Jawa Tengah Muamar Riza Fahlevi mengumumkan lewat surat nomor 210/PL.01.8-PU/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Brebes dalam pemilihan umum tahun 2019.
Ada 50 kursi yang direbutkan saat prosesi pemilihan umum yang terbagi dalam enam dapil. Masing-masing dapil dari 1-6 sudah ada nama-nama yang ditetapkan, ini artinya setelah ditetapkan, ada satu tahapan lagi yakni pelantikan untuk pengambilan sumpah jabatan selama 5 tahun ke depan. Mereka mendapatkan amanat untuk menjalankan 3 fungsi yang harus diembannya.
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, mereka juga mempunyai TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.