Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Attabiq Adalah Tantangan Santri Millenial

Diperbarui: 28 Mei 2019   04:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penutup Kilatan Kitab doc Muchlason

Malam kelam dipenuhi awan, tak terlihat keindahan bulan, angin sepoi terasa sejuk dibadan, menghilangkan rasa kantuk yang dirasakan, wajah-wajah bahagia terlihat di raut muka para santri yang sudah lama menanti acara ini, karena malam ini adalah malam tasyakur kilatan Romadhon 1440 H, sekaligus penutupan kegiatan pengajian yang dilaksanankan setiap bulan Romadhon, dan artinya besok mereka sudah bisa pulang ke kediaman masing-masing menikmati buka puasa bersama keluarga tercinta. acara ini dilaksanakan di halaman Aula Dalailul Khoirot Pon-Pes Assalafiyah Luwungragi Bulakamba Brebes.(26/05/19)

" Kejadian yang terjadi dimanusia tidak ada batasnya, selalu berkembang sesuai keadaan yang terjadi, oleh karena itu tantangan seorang santri adalah Attatbiq / menerapkan hukum yang bersifat dzonni, karena dalam Al-Qur'an dan Hadits lafadznya ada yang bersifat Qoth'i (universal) dan Dzonni, dalam bagian ini adalah wilayah ijtihad yang produk-produknya dinamakan fiqih, dan ilmu yang digunakan untuk menggalinya dinamakan Ushul Fiqh." Ungkap beliau Syaikhina KH. Subhan Ma'mun saat menyampaikan mua'idzoh hasanah di hadapan para tamu undangan dan santri.

Beliau juga menjelaskan bahwa sumber setiap ilmu adalah Rosulullah, setiap perkataannya, perbuatannya merupakan sumber ilmu yang dijadikan pedoman untuk menetapkan setiap hukum, untuk itu sumber hukum yang diambil dari nabi ada 3 macam :

1. Qouliyah ialah hukum yang diambil dari setiap perkataan nabi.

2. Fi'liyah ialah hukum yang diambil dari setiap tindakan atau perbuatan nabi.

3. Iqroriyah ialah hukum yang diambil dari setiap penetapan nabi atas perbuatan para sahabat, ketika melihat perbuatan itu beliau membiarkan tidak melarangnya, atas dasar itulah bisa dijadikan landasan hukum, karena jika perbuatan itu dilarang pasti nabi melarangnya.

" Kalau tidak termasuk ketiganya maka kembali kepada qias (analogi).
Pengertianya adalah menemukan sesuatu yang sudah diketahui dengan hukum yang lain pada sesuatu hukum yang belum diketahui dengan dasar adanya qorinah."
Tambah beliau menjelaskan pada seluruh yang hadir.

" Ketika terjadi ikhtilaf pada kitab Bidayatul mujtahid maka ambilah pendapat imam syafi'i, jika terpaksa tidak bisa maka ambilah pendapat imam Abu Hanifah."Pungkas beliau di penghujung mau'idzoh hasanah. (Badri tamam/BU)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline