Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Merokok di Kamar Hotel Denda Rp 5 Juta

Diperbarui: 14 Mei 2019   21:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc pribadi

Perda No.12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor ditaati oleh para pengelola hotel di wilayah kota hujan. Ada sanksi administrasi bila anda melanggar aturan di wilayah ini. 

Barang siapa yang merokok di dalam lantai hotel atau di dalam ruang kamar maka akan dikenakan sangsi administrasi dan dibayarkan ke hotel dan pihak hotel nanti menyetorkan denda atas pelanggaran ke pihak pemkot. 

Setiap orang yang merokok di larangan ruang hotel di denda Rp 100ribu, jika lembaga yang melanggar didenda maksimal Rp 1jt dan bila badan yang melanggar maka denda maksimal Rp 5 jt. 

Sepertinya aturan ini juga terjadi dibeberapa kota dan kabupaten untuk hotel berbintang, mereka merasa terbantu dengan aturan perda tersebut. Sehingha kawasan hotel terkurangi asap rokok. Bagi perokok mungkin sebel, kenapa bayar dan beli sendiri rokoknya kok dilarang, sedangkan kalau diruangan ada bekas asap rokok maka dinding pada kamar juga terasa tidak segar dan harus ekstra membersihkannya.

Namun pihak hotel juga memberikan kesempatan bagi perokok ada beberapa spot ruang yang boleh atau bebas bagi perokok untuk menghisap rokok, biasaya disediakan di dekat dengan ruang restoran. Ini bagian dari kepedulian kepada para perokok.

Bagi perokok hotel berbintang terkadang menjadi momok tersendiri karena banyaknya aturan yang melekat disana, wajar saja jika pertemuan santri atau ulama yang membahas masalah agama mencari lokasi hotel yang sedikit lunak membolehkan spot merokok yang sedikit lunak. Kalau hotelnya sangat ketat pada aturan rokok maka pihak penyelenggara akan di protes oleh para ahli hisab. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline