Salah satu Organisasi yang mengumpulkan dana untuk membantu penderitaan sesama manusia tanpa membedakan agama, suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa atau golongan dan pandangan politik dan itu hampir menyeluruh di Indonesia adalah Palang Merah Indonesia.
Setiap Kabupaten/Kota melakukan upaya mobilisasi sosial melalui pengumpulan dana umat lewat bulan dana PMI. Panitia penggalangan dana PMI dibentuk secara langsung oleh PMI Kabupaten/Kota untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menyumbang PMI secara Ikhlas atau sukarela dalam rangka membantu meringankan penderitaan sesama manusia.
Selain itu, bulan dana PMI merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam menyumbang PMI di bidang kemanusiaan dan sebagai upaya pembelajaran masyarakat agar memiliki jiwa kemanusiaan dan jiwa kesetiakawanan sosial.
Pihak PMI Kabupaten/Kota dalam menggali dana mengacu pada regulasi Undang-undang tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang,
Undang-undang RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran Dasar / Angaran Rumah Tangga PMI, Surat dari PMI Prov masing-masing Provinsi, perihal Juklak Penyelenggaraan Bulan Dana PMI, Hasil rapat pembentukan panitia Bulan Dana PMI, Surat izin operasional Bapak Bupati atau walikota, tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan kepada PMI, dan Surat Keputusan Ketua PMI Kab/kota No. tentang susunan panitia bulan dana PMI.
Obyek pengumpulan dana PMI yang sering di pilih adalah, Setiap pamong Desa atau perangkat, Izin pertunjukan orang punya khajat, Warung nasi, warung bumbu diluar pasar, Pengusaha selepan padi, Rumah makan, losmen, hotel, apotek, Warnet, konter HP, Tiap pemohon akte, Nikah, talak, rujuk, cerai, Pemohon sertifikat, Pemborong (Rekanan), SPBU, Instansi Pemerintah dan BUMD, Sekolah, Pelajar dan Perguruan Tinggi, termasuk potensi lain yang bisa menambah bulan dana PMI.
Terkait besaran dari Rp 500 hingga Rp 5 ribu bahkan ada yang Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu tergantung obyek yang dipilih. Pihak PMI akan meminta penanggungjawab dana yang dihimpun dilembaganya atau usahanya biasanya bagian keungan bisa kasir atau teller kemudian akan dihimpun dan disetorkan kepada pihak Panitia pengumpulan dana PMI.
Teknik pengumpulan dana lewat kupon yang sudah dicetak dan diserahkan kepada instansi yang dituju dan nantinya akan diambil hasil perolehan sumbangan dana dengan mengecek berapa kupon yang sudah habis diberikan.
Penyetoran dan bagi hasil bulan dana PMI yakni 10% dari hasil pengumpulan sumbangan dipergunakan untuk biaya operasional Dinas/Instansi yang bersangkutan sedangkan 90 % dari hasil Bulan Dana disetor ke Panitia Bulan Dana PMI (80% untuk kegiatan pelayanan kepalangmerahan dan 10 % untuk Sumbangan Wajib Bulan Dana ke PMI Provinsi).
Kalau level Siswa SMP/ MTS, SMA/SMK/MA disetor melalui Disdikpora dan Kemenag, Adapun operasional 10% diserahkan kebijakan Disdikpora dan Kemenag Kab/Kota.
Pihak PMI Kab/Kota juga menerima Penyetoran Bulan Dana tersebut langsung kepada Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten/Kota dengan alamat masing-masing kantor PMI, bisa juga yang setor melalui rekening PMI Kab/Kota.