Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Blundernya SKTM Syarat Masuk PPDB

Diperbarui: 8 Juli 2018   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesan Moral / Doc Hadi

Segala cara ditempuh oleh para orangtua untuk mendapatkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang digunakan untuk mendaftar masuk sekolah. Semua penerima dibuatnya sibuk bikin gaduh dilevel desa, kecamatan dan pihak OPD pendidikan. Sekali ada kebijakan apapun yang melampirkan SKTM dipastikan berpolemik. 

Gaung pembuatan SKTM sebagai syarat menjadi perang opini, di kalangan wakil rakyat meminta untuk pihak sekolah yang menerima SKTM pada PPDB untuk supervisi siswa yang masuk dengan melampirkan SKTM, apakah SKTMnya asli atau orangtua tersebut kaya tetapi mengaku miskin dengan harapan punya SKTM anaknya bisa diterima disekolah negeri. 

Di Blora, Jawa Tengah  memicu salah satu orang tua murid melaporkan dugaan tindak kecurangan penggunaan SKTM itu kepada pihak kepolisian. 

Di Boyolali Jawa Tengah, untuk meminimalisir  Kasus penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKMTM) mencuat saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 pihak SMA Negeri 1 Boyolali mengumpulkan orang tua calon siswa yang mendaftar.

Di kalangan  OPD Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, meminta masyarakat mendukung pelaksanaan PPDB 2018 dengan kejujuran. Misalnya, terkait kuota siswa miskin. Kalau tidak miskin, ya, jangan mengaku miskin, qouta 20% ini untuk warga miskin agar mereka memperoleh pendidikan di sekolah negeri. 

Di Kota Magelang menemukan sejumlah calon siswa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) abal-abal dalam pendaftaran peserta didik baru.

Di Kabupaten Brebes pihak sekolah melakukan supervisi ke rumah anak yang mendaftar melalui SKTM, hasilnya ada beberapa yang orangtuanya mampu tapi melalui SKTM ini sebagai cara agar bisa masuk ke sekolah negeri. 

Di Banyumas dilangsir di satelitpos.com diberitakan beberapa panitia penerimaan PPDB di sekolah negeri akan melakukan klarifikasi faktual kepada pendaftar yang melampirkan SKTM sebanyak dua kali. Yakni, sebelum dan setelah pengumuman. 

Dengan sanksi yang cukup berat, selain bisa dipidanakan. Yakni, jika ketahuan pemalsuan data SKTM sebelum pengumuman akan dibatalkan statusnya, dan jika setelah pengumuman siswa akan dikeluarkan. Kalau ketahuan pasti akan dikeluarkan. Panitia menerima aduan masyarakat yang mendapati pendaftar ber-SKTM yang tidak sesuai kondisi riilnya. 

Ada fenomena menarik terkait blundernya SKTM, rendahnya integritas dan kejujuran serta mental sebagian masyarakat di Republik ini, masyarakatnya ketika memiliki kepentingan untuk pribadi, dan keluarganya akan menggunakan segala cara untuk memastikan terwujud. Ini sudah menjadi pola umum yang berlaku, kondisinya seperti itu. Mengaburkan kondisi riil masih dianggap hal biasa saja. 

Sedangkan dari sisi Pemerintah sendiri mengharapkan PPDB ini menjadi proses edukasi yang baik. Artinya, dengan pernyataan pakta kejujuran yang dilakukan, harapannya akan menyadari kekeliruannya. Namun faktanya malah sebaliknya. Tidak menghiraukan himbauan regulasi asalkan anaknya diterima, apapaun dilakukan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline