Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINAS PMD P3A DAN PPKB) Kabupaten Pekalongan memfasilitasi Kecamatan Kesesi menjadi Kecamatan Layak Anak. Salah satu syarat dalam pemenuhan hak bagi anak maka perlu ada kepengutusan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak (GTKLS) dan terbentuknya Forum Anak Kecamatan Kesesi.
Ungkap Tina Ery Astuti selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMD P3A Dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada acara sosialisasi GTKLA Kesesi, Selasa (26/6/2018) kemarin.
Lanjut tina, target semua Kecamatan sudah ada GTKLA dan Forum Anak Kecamatan, memastikan semua cakupan akta kelahiran di tiap kecamatan di Kabupaten Pekalongan mencapai 95 persen.
" Idealnya adalah semua anak usia 0-18 tahun semuanya sudah memiliki akta kelahiran sebagai bukti identitas pertama kali bagi anak ketika baru dilahirkan, namun masih ada sebagian orangtua yang masih malas untuk mengajukan persyaratan lengkap ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pahal regulasi di Kabupaten Pekalongan semua umur dalam pengurusan dokumen adminduk tidak bayar alias gratis," imbuhnya.
Sementara itu fasilitator GTKLA Bahrul Ulum menjelaskan bagaimana cara Kecamatan itu melakukan pemenuhan hak anak di wilayahnya, kenapa anak kok harus diperhatikan dan dipenuhi haknya, apa saja prioritas yang harus dilakukan dengan tanpa dana dan ada dana.
" Semua desa harus terlibat dan holistik jika ingin desanya layak anak, dan itu semua berproses dari tahapan demi tahapan, asalkan ada komitmen kuat terutama pada aspek kelembagaan, hak sipil, hak pendidikan, hak kesehatan, hak perlindungan, hak partisipasi masyarakat untuk memenuhi kepentingan terbaik bagi anak akan tercapai," ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H