Camat Paninggaran Kabupaten Pekalongan Sutanto Hadi dihadapan peserta sosialisasi penguatan kelembagaan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak mengatakan, pihaknya merasa berterima kasih kepada pihak Kabupaten yang telah memilih Kecamatan Paninggaran dalam kegiatan penguatan kelembagaan GTKLA, ini artinya ke depan pihaknya harus serius untuk melakukan upaya pemenuhan hak anak di semua desa di wilayahnya.
"4 hak anak seperti Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi, akan kami prioritaskan menjadi sebuah kebijakan pemenuhan hak anak, dan ini untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Pekalongan Layak Anak," katanya. Senin (25/06/2018).
Ia menambahkan, materi yang disampaikan oleh pemateri dari Fasilitator KLA Provinsi Jawa Tengah ini dijadikan referensi nantinya dan kesepakatan rencana tindaklanjut berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak 15 desa di wilayahnya akan segera di tindaklanjuti baik melalui surat edaran, penyusunan rencana aksi daerah.
" Paninggaran tahun 2019 akan kita pastikan setiap desa ada forum anak desa, GTDLA, Cakupan Akta Kelahiran 100% untuk semua anak, dan memastikan data pilah anak dan juga semua anak bisa bersekolah," imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pekalongan yang diwakili oleh Rini Purwani selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan pada bidang pemberdayan dan perlindungan anak mengatakan, pihaknya tahun 2018 sudah mengisi semua data penilaian Kabupaten Layak Anak sesuai dengan indikator secara online dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
" Mudah-mudahan-mudahan mendapatkan peringkat ke nindya, karena tahun kemarin sudah di madya," terangnya.
Lanjut yuni, sebagian semua kecamatan di Kabupaten Pekalongan sudah mendapatkan penguatan GTKLA, dan diharapkan pada tahun 2019 nantinya semua mendapatkan fasilitasi penguatan kelembagaan.
" Keterbatasan dana yang ada menjadikan belum semua intervensi bisa maksimal, namun pihaknya akan mengupayakan agar di tahun 2019 ada regulasi di level desa untuk penguatan GTDLA dan juga Forum ANak Desa untuk bisa didanai dari sumber dana desa, sehingga akan mempercepat target pencapaian Pekalongan Layak Anak," imbuhnya.
Fasilitator Penguatan GTKLA Pekalongan Bahrul Ulum juga menjelaskan kenapa setiap kecamatan harus diberikan penguatan kelembagaan gugus tugas, pertama agar personil GTKLA ini paham akan tugas pokok dan fungsi, kedua mereka paham substansi pemenuhan hak anak, ketiga mereka mengetahui bagaimana cara menyusun rencana aksi daerah, membuat data pilah anak, dan memastikan langkah-langkah ke depan dalam pemenuhan hak anak.
"Masalah anak ini sangat kompleks, sehingga dalam membangun strategi janganlah parsial tapi harus holistik, semua anak harus dipenuhi haknya, dengan dana terbatas, tim GTKLA harus bisa memilah dan memilih mana program yang butuh biaya, dan mana program intervensi yang cukup dengan kebijakan surat namun memiliki dampak yang signifikan, ini yang harus di inventarisir dan ditindaklanjuti," terangnya.