Angin Segar ketika tanggal 22 Juni 2018 Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo disurabaya hadir dalam rangka peluncuran PPh Final UMKM 0,5% dimana Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Uang pajak yang kita bayarkan ke negara digunakan kembali untuk pembangunan di negeri ini, dengan prosentase Rp 334.310 bentuk transfer pusat ke daerah, Rp 196.500 untuk pelayanan umum, Rp 151.305 untuk ekonomi, Rp 73.360, Rp 66.155 untuk pendidikan dan sisanya untuk kesehatan, pariwisata, pertahanan, perumahan dan fasilitas umum, keagamaan, ketertiban dan keamanan. Uang yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa dan negara, artinya jika negaranya kuat maka rakyatnya pun ikut sejahtera.
Cara umum hitung PPh bagi UMKM sebelum Juli 2013 bagi WP Orang Pribadi, yakni Dari penghasilan bruto, dikalikan norma penghasilan netto, dikurangi PTKP dikalikan tarif progresif sampai dengan 30 persen. Sedangkan Cara umum hitung PPh bagi UMKM sebelum Juli 2013 bagi WP Badan adalah tentukan penghasilan bersih dengan pembukuan, hitung penghasilan kena pajak, dikalikan tarif pph pasal 25% atau pasal 31E 12.5% (50% x 25%). Untuk Cara hitung PPh bagi UMKM sejak berlakunya PP 46 tahun 2013 bagi WP Orang Pribadi & WP Badan adalah penghasilan bruto dikali tarif 1% bersifat final.
Sekarang tarif untuk pajak UMKM turun menjadi 0,5% ini bertujuan untuk Mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, Kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, lebih memberikan keadilan, memberi kesempatan berkontribusi bagi negara, Pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat meningkat.
Wajib pajak yang bukan obyek UMKM adalah Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas Misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris,PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll atau Penghasilan di Luar Negeri, atau Penghasilan yang dikenai PPh Final Misal: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan PP, dan Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H