Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Jelang Lebaran Satpol PP Brebes Menertibkan Spanduk Tak Berizin

Diperbarui: 7 Juni 2018   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penertiban Spanduk oleh Satpol PP/Doc Twitter Satpol PP Brebes

Menjelang lebaran Reklame /spanduk yg melintang menghiasi kota brebes Di brendeli Satpol PP kamis, (7/6/2018)@pemkab_brebes @satpolpp_jateng https://t.co/KoC9qckgPI

Apresiasi penulis buat kinerja satpol PP karena mereka sudah melaksanakan tupoksi dengan baik yakni memelihara dan menyelenggarakan ketertiban dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati. 

Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini  maka dinyatakan tidak berlaku PP  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pedoman  Satuan Polisi  Pamong  Praja  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).

Wajar jika di tiap kabupaten/kota sekarang ini satpol PP berbentuk kelembagaan Dinas yang dipimpin pejabat eselon II. Ini dilakukan,  guna mengoptimalkan  kinerja Satpol  PP  yang nantinua mampu mendukung  terwujudnya  kondisi  daerah yang tenteram, tertib, dan teratur. 

Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan   kriteria kepadatan  jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi  juga  beban  tugas  dan tanggung  jawab  yang  diemban,  budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.

Jika performance kinerja satpol PP itu berhasil dengan baik, sesuai dengan tupoksi mereka maka Sesuai  Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah  bahwa penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan ketenteraman masyarakat  merupakan urusan  wajib  yang  menjadi  kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).

Satpol PP juga tidak hanya menertibkan spanduk saja, namun jika ada pengaduan dari masyarakat yang ditujukan ke Bupati atau walikota sebagai kepala daerah maka atas perintah atasan, satpol PP Beserta timnya harus mengamankan disposisi perintah tersebut. 

Contoh yang lain adalah saat jelang puasa, satpol PP bekerjasama dengan polisi setempat untuk menertibkan warung remang-remang yang diduga sebagai tempat untuk pelacuran terselubung, jika itu dibiarkan maka danpaknya PEKAT atau penyakit masyarakat. 

Penertiban spanduk/Doc Satpol PP Brebes

Minuman beralkohol pun harus disita dan dihancurkan lewat operasi miras, jelang suasana mudik ini sangat rentan atas peredaran miras dikhawatirkan nanti para pemudik yang kembali ke kampungnya, lalu foya-foya beli minuman keras lalu di ollpos dan diminum sebelum masa lebaran, teman sebayanya diajak karena gratis dan timbulnya bisa ketertiban umum. 

Beberapa desa di Kabupaten Brebes jika jelang lebaran, timbul konflik antar desa seperti tawuran antar pemuda dengan pemicu adalah minuman beralkohol, ada yang jadi bos bayari minuman tersebut lalu menggunakan motor secara berjamaah dengan bunyi knalpot yang mengganggu warga lain. Oleh karena itu setiap desa pun harus waspada jelang kedatangan pemudik walaupun dari kampungnya sendiri. 

Budaya dari kota dibawa ke desanya, bahasa ibukota atau betawi pun dibawanya, bayangkan jika kemudian mereka di daerah urbannya sebagai jagoan preman ibukota, tentunya dibawa sifat pribadinya ke kampungnya. Dampaknya bisa muncul gerakan yang sebentar saja namun punya efek yang perlu diwaspadai. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline