Menjelang lebaran Reklame /spanduk yg melintang menghiasi kota brebes Di brendeli Satpol PP kamis, (7/6/2018)@pemkab_brebes @satpolpp_jateng https://t.co/KoC9qckgPI
Apresiasi penulis buat kinerja satpol PP karena mereka sudah melaksanakan tupoksi dengan baik yakni memelihara dan menyelenggarakan ketertiban dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini maka dinyatakan tidak berlaku PP Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
Wajar jika di tiap kabupaten/kota sekarang ini satpol PP berbentuk kelembagaan Dinas yang dipimpin pejabat eselon II. Ini dilakukan, guna mengoptimalkan kinerja Satpol PP yang nantinua mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur.
Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
Jika performance kinerja satpol PP itu berhasil dengan baik, sesuai dengan tupoksi mereka maka Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).
Satpol PP juga tidak hanya menertibkan spanduk saja, namun jika ada pengaduan dari masyarakat yang ditujukan ke Bupati atau walikota sebagai kepala daerah maka atas perintah atasan, satpol PP Beserta timnya harus mengamankan disposisi perintah tersebut.
Contoh yang lain adalah saat jelang puasa, satpol PP bekerjasama dengan polisi setempat untuk menertibkan warung remang-remang yang diduga sebagai tempat untuk pelacuran terselubung, jika itu dibiarkan maka danpaknya PEKAT atau penyakit masyarakat.
Minuman beralkohol pun harus disita dan dihancurkan lewat operasi miras, jelang suasana mudik ini sangat rentan atas peredaran miras dikhawatirkan nanti para pemudik yang kembali ke kampungnya, lalu foya-foya beli minuman keras lalu di ollpos dan diminum sebelum masa lebaran, teman sebayanya diajak karena gratis dan timbulnya bisa ketertiban umum.
Beberapa desa di Kabupaten Brebes jika jelang lebaran, timbul konflik antar desa seperti tawuran antar pemuda dengan pemicu adalah minuman beralkohol, ada yang jadi bos bayari minuman tersebut lalu menggunakan motor secara berjamaah dengan bunyi knalpot yang mengganggu warga lain. Oleh karena itu setiap desa pun harus waspada jelang kedatangan pemudik walaupun dari kampungnya sendiri.
Budaya dari kota dibawa ke desanya, bahasa ibukota atau betawi pun dibawanya, bayangkan jika kemudian mereka di daerah urbannya sebagai jagoan preman ibukota, tentunya dibawa sifat pribadinya ke kampungnya. Dampaknya bisa muncul gerakan yang sebentar saja namun punya efek yang perlu diwaspadai.