Berbagai lembaga menawarkan menerima zakat fitrah, salah satunya adalah sekolah. Mereka menawarkan jasa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dari siswa kepada pihak-pihak yang menerima zakat. Tujuan seperti ini jelas sangat mulia, namun pada prakteknya ada beberapa sekolah yang menganjurkan untuk membayar zakat fitrah dengan bentuk uang bukan beras.
Terkadang juga zakat fitrah saat didistribusikan untuk kepentingan lain diluar penerima zakat yang sah menurut syariat islam. Bahkan ada juga yang mengumpulkan zakat fitrah sebelum ramadhan.
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah kedudukan amil zakat disekolah, apakah mereka berhak mendapatkan jatah amil sebagaimana syariat islam atas pembagian penerima zakat.
Dalam Alqur'an surat attaubah ayat 60 yang artinya sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, budak, orang yang berhutang, untuk fisabilillah, musafir, sebagai status ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allaj Maha Mengetahui lagi maha bijaksana.
Dalam kitab fiqih yang di namakan dengan amil zakat adalah orang atau lembaga yanv mendapat mandat rekomendasi dari imam atau penggantinya untuk menangani zakat. Bahkan amil ini punya tugas selain menerima, memdistribusikan dan juga mengalokasikan zakat kepada penerima zakat selain mereka.
Dalam kewenangan perundang-undangan Indonesia maka amil diangkat oleh badan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada 20 lembaga resmi antara lain : Badan Amil Zakat Nasional, LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Yayasan Amanah Takaful,
LAZ Pos Keadilan Peduli Umat,LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat, LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah,LAZ Baitul Maal Hidayatullah,LAZ Persatuan Islam, LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia, LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat, LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia, LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil, LAZ Baituzzakah Pertamina, LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT), LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LAZIS Muhammadiyah, LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU), LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI), danLembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI).
Kalau merujuk pada lembaga atau badan resmi maka kegiatan pengumpulan zakat fitrah di lembaga sekolah berarti kedudukan amil zakatnya tidak sah. Namun kalau pihak sekolah tidak menerima jatah dari pelaksanaan zakat fitrah dengan minta jatah amil zakat maka dibolehkan.
Zakat yang dikumpulkan itu ditasyarufkan semua kepada penerima yang prioritas yakni fakit miskin, maka diperbolehkan. Dan zakat fitrah yang dikumpulkan adalah bentuk beras bukan uang.
Karena kebijakan pihak sekolah dalam persoalan ini bertujuan untuk menanamkan kepedulian siswa kepada ajaran agama. Mereka belajar untuk peduli kepada sesama orang yang membutuhkan, namun dilarang pihak sekolah untuk memungut jatah amil zakat karena yang bersangkutan bukan lembaga resmi penerima zakat yang ditetapkan oleh pemerintah. Anggap saja pihak sekolah secara ikhlas dalam bekerja tanpa pamrih mendapatkan jatah amil zakatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H