Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Kawasan Tanpa Rokok, Senjata Ampuh Mengurangi Asap Rokok, Makanya Dibuat Perda

Diperbarui: 2 Juni 2018   07:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KTR Perda/doc depoktren.com

Setiap orang ingin udara di sekelilingnya bersih, mungkin bagi sebagian orang asap rokok mengganggu sekali, bagi perokok saya juga berkontribusi bagi negara lewat pajak cukai rokok, toh Pemkab/Pemkot juga diuntungkan dengan pajak cukai ini, dan jutaan tenaga kerja juga terserap pekerjaan, begitu opini perokok selama ini. Munculnya Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah salah satu dari hak non perokok untuk mendapatkan udara bersih sehingga mereka juga ingin Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk mengaturnya adanya kawasan tanpa rokok bukan membuat larangan peredaran rokok. 

Pada regulasi ini Perokok dikasih ruang khusus untuk merokok dan mereka yang tidak merokok diberi hak untuk tidak menghisap asap rokok dengan bebas. Mereka semua punya hak. 

Amanat Perda KTR Kab/Kota yang sudah menetapkan atau mereka yang mau menyusun merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

SKPD atau OPD pengusul Perda ini melalui Dinas Kesehatan setempat lalu dibahas dulu sesuai tahapan Perda. Bagian Hukum Setda dengan koordinasi dengan SKPD terkait yang nantinya mengajukan ke level Legislatif untuk dibahas, tentunya bagi Kab/Kota yang merintis Perda ini akan lebih mudah karena ada beberapa Pemkab/Pemkot yang sudah menetapkan Perda KTR ini. 

Copyan perda KTR kab/Kota bisa dijadikan referensi bagi Kab/Kota yang akan merintisnya di tahun 2019 atau 2020 tergantung usulan pagu anggaran yang nantinya ditetapkan. Tidak ada kata terlambat tentunya bagi Kab/Kota untuk mengusulkan Perda KTR. 

Esensi Perda ini adalah mengatur lokasi mana saja yang mendapatkan kawasan tanpa rokok, sehingga semua orang tidak sembarangan merokok apalagi jika di lembaga institusi pemerintah ataupun di Rumah Sakit dan Sekolah. 

Selama ini di ada tulisan kawasan tanpa rokok seperti di Rumah Sakit pun, perokok masih istiqomah merokok bahkan cenderung melanggarnya, mereka cuek dengan sikapnya, jika dilarang, menjawab orang beli sendiri, menguntungkan negara, nyalakan sendiri, kok sewot atau marah dengan asap rokok yang di keluarkan dari hisapan perokok. 

Substansi KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. 

KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (PERKADA). Sampai dengan tahun ini, sudah 19 Provinsi dan 309 Kabupaten/Kota yang telah mempunyai peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah yang terkait dengan KTR.

Wajar dalam tahun ini kemudian Kementrian Kesehatan memberikan Penghargaan Pastika Parama untuk 11 Daerah dengan Implementasi KTR Terbaik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline