Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Pemerintah Daerah Mau WTP, Maka Manajemen Aset Harus Diperbaiki

Diperbarui: 30 Mei 2018   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manajemen aset yang memadai seharusnya meliputi proses pengadaan aset, serah terima aset, inventarisasi aset, akuntansi aset sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik daerah, dan penyusunan laporan keuangan.  Kalau semua proses berjalan dengan baik maka informasi mengenai aset suatu daerah akan akurat dan laporan keuangannya terhindar dari opini disclaimer.

Wajar jika semua Kab/Kota ingin memperoleh Status WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) dimama opini audit yang diberikan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Sementara ini sebagian banyak memperoleh status opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Ini artinya ada persoalan pada manajemen aset, bisa terjadi opini WDP dari BPKP namun tidak diupayakan secepatnya untuk perbaikan manajemen aset. Bayangkan saja, penulis kasih contoh di Dinas Pendidikan Kab/Kota. 

Contoh Aset Buku Ajar terkait pengadaan buku pelajaran yang pernah dibeli, dana dikeluarkan  untuk pengadaan buku milyaran rupiah lewat APBD, namun setelah di distribusikan dan diterima oleh pihak sekolah, ternyata  ada kebijakan baru karena ganti menteri maka ganti kebijakan, maka jelas buku yang diterima tidak berlaku lagi, uang rakyat akhirnya tidak punya nilai sama sekali, repotnya lagi di level kab/kota buku itu akhirnya menumpuk di sekolah dan ada juga yang hilang atau rusak tapi tidak terlaporkan dengan baik.

Padahal untuk mendapatkan opini WTP atas LKPD dari tim audit BPK memang cukup sulit mengingat biasanya pengelolaan cash flow tidak dikontrol dengan baik, sistem pengendalian intens pemerintah (SPIP) daerah atas pengelolaan keuangan masih lemah, dan pengelolaan aset daerah tidak dilengkapi dengan bukti administrasi lengkap.

Pantauan yang penulis lihat, sekarang banyak tumpukan buku ajar yang dikirim ke kantor UPT Dindikpora seperti yang terjadi di Kabupaten Brebes Jawa Tengah sebagai barang bukti bahwa asset itu ada, sisi yang lain, memang belum ada kebijakan penghapusan aset yang diajukan lewat regulasi yang ada, makanya menjadi temuan atas audit BPKP Jawa Tengah dan ini bisa menjadi WTP bila semua assetnya tercatat dan dibuktikan kondisinya sekarang dengan benar. 

Persoalan aset memang sangat pelik dan membutuhkan penanganan yang cukup lama, semisal bangunan sekolah SD harus bersertifikat tanah milik negara stempel dan cap BPN. Padahal kondisi sekarang sebagaian tanah dan bangunan SD masih belum bersertifikat BPN, dan untuk mengurusnya ke dokumen sertifikat  kepala sekolah harus menggunakan dana darimana sumbernya dan pemkab sendiri belum ada program gratis bagi sekolah yang mengajukan. 

Karena Aset memiliki peran yang sangat penting bagi pelaksaan fungsi pemerintah daerah. Dengan adanya reformasi birokrasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola aset tersebut. 

Sayangnya dalam praktik kita banyak menemukan aset yang dikelola dengan baik, terlantar bahkan hilang. Tidak sedikit pula, pengelola yang dianggap  KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) karena ketidaktahuan tata cara pengelolaan aset Pemda yang benar. 

Pengelolaan aset pemda yang baik juga akan mendukung penyusunan laporan keuangan yang baik yang membawa laporan dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tapi penulis apresiasi kepada Pemkab/Pemkot yang ingin merubah WDP menjadi WTP, semakin banyak opini WTP maka semakin baik performance Kinerja Pemkab/Pemkot dalam keuangan daerahnya. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline