Cuaca hujan, disertai angin yang lumayan kencang, tetap istiqomah dibacakan kitab kitab irsyadul ibad di Ponpes Assalafiyah Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Puasa ke 10 ini menjelaskan tentang dosa yang tidak ada kafaratnya, apa saja yang perlu anda ketahui.
Sumpah palsu, dinamakan sumpah palsu yaitu seorang laki-laki mengambil harta orang lain dengan sumpah dengan memiliki harta tersebut, bisa dilebur dengan cara meminta maaf kepada orang yang punya haknya, seperti melakukan penipuan, biasanya orang yang menipu lalu meminta maaf maka yang bersangkutan merasa menyesal setelah menipu.
Imam Adz-Dzahabit berkata, “Sumpah palsu (ghamûs: menjerumuskan) adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja berdusta dalam sumpahnya. Disebut ghamûs (menjerumuskan) karena sumpah ini menjerumuskan orang yang bersumpah itu dalam dosa, ada yang mengatakan, menjerumuskannya dalam neraka”.
Misalnya, bersumpah dengan mengatakan, "Demi Allah! Aku tidak melakukannya", padahal dia sadar bahwa dia telah melakukannya; Atau mengatakan, "Demi Allah! aku telah melakukannya", padahal dia tidak melakukannya.
Sumpah palsu hukumnya haram dan para Ulama sepakat memasukkannya ke dalam kabâ-ir (dosa besar). Karena perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat lancang kepada Allâh Azza wa Jalla . (Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 7/286]
Dosa sumpah palsu yang sangat besar telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memasukkannya dalam kategori dosa besar yang mengiringi syirik dan ‘uqûqul wâlidain (durhaka kepada kedua orang tua).
Sedangkan Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu).
Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Sumpah palsu tidak akan mengakui kebesaran Allah SWT, namun jika orang yang beriman maka mengagungkan ciptaan Allah yang telah diciptakan.
Sumpah palsu atau dusta itu haram dan dosa besar, jika diharuskan bayar pun maka dendanya bayar 10.000 dirham.
Bagaimana dengan persaksian palsu.