Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Konsumen Butuh Perlindungan, Peran Pemerintah Sangat Penting

Diperbarui: 25 April 2018   08:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harkonas/Doc Twitter Kemenhub RI

Pesan dari twitter Kemenhub RI " Pemerintah meluncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen  sebagai puncak peringatan Hari Konsumen Nasional di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/4). #harkonas2018 #konsumencerdas 

Pesan twitter diatas menjadi inspirasi bagi ini untuk penulis coba mengulasnya. Ternyata negara sudah hadir dalam regulasi perlindungan konsumen yakni Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Regulasi yang lainnya adalah kehadiran Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat,  ada juga Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa

Ada lagi Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, termasuk Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota, termasuk ada  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen. 

Sedangkan yang terbaru adalah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, salah satunya meluncurkan website konsumen-indonesia.id sebuah portal online bagi masyarakat sebagai salah satu pemakai konsumen produk yang beredar di Indonesia. 

Dirjen Aptika juga mengapresiasi dalam situsnya terkait peraturan presiden ini, dan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan prioritas yakni : 

1. Tersedianya situs perlindungan konsumen, baik dari sisi teknologi informasi dan ketersediaan nama domain untuk situs tersebut.
2. 500 Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) telah memiliki sertifikasi kehandalan sistem transaksi elektronik.

Menurut Janus Sidabalok dalam portal Jurnalhukum.com ada empat perbuatan pelaku usaha yang merugikan konsumen yakni, menaikan harga, menurunkan mutu, dumping (menurunkan nilai jual produk dibawah harga produksi), memalsukan produk. 

Praktek perbuatan pelaku usaha kalau kita amati selama ini memang sering terjadi, apalagi dengan fenomena oplosan minuman atau oplosan makanan sehingga konsjmen jelas dirugikan. Ambil saja praktek yang dilakukan oleh beberapa pedagang peoduk kemasan, atau juga produk yang harus dikasih pewarna, harusnya pewarna alami, karena permintaan banyak, maka dwarna alami berubah menjadi pewarna kimiawi bahkan terkadang melakukan kecurangan. 

Belum lagi banyak jajanan yang dijual belikan di sekolah secara bebas tanpa ada kontrol pengawasan yang cukup ketat, ini kan jelas merugikan konsumen, walaupun beberapa konsumen tidak protes kecuali jika ada kejadian musibah pengkonsumso makanan masuk ke rumah sakit akibat konsumsi makanan kadaluarsa. 

Masa kadaluarsa sangat penting tercantum, namun masih ada juga praktek penjual yang menghiraukan persoalan ini, asalkan dagangan laku keras dan tidak menimbulkan bahaya bagi konsumen dianggap biasa saja. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline