Hari ini rabu, 18 April 2018 penulis bayar pajak Bumi dan Bangunan, ini membuktikan sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap kebijakan pemerintah. Jangan sampai terlat bayar pajaknya, karena dapat sangsi dan juga menghambat pemasukan negara di sektor pajak bumi dan bangunan.
Untuk di Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, mereka yang punya bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bayar di Bank Jateng bisa di kantor cabang atau di kantor unit dimana setiap kecamatan juga sudah ada loket penerimaan pembayaran pajak PBB.
Bagi anda yang terlambat bayar, misalkan tidak membayar di tahun ini karena berbagai alasan, lupa bayar, tidak dapat SPPT maka anda akan kena denda atas keterlambatan pembayaran, di komputer bank yang terkoneksi dengan database pemilik SPPT. Anda tinggal bayar saja sebagai bentuk kepatuhan selaku wajib pajak.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Mengutip wikipedia Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis mendapatkan SPPT PBB diambil dari kantor kelurahan, kadang jika di desa perangkat desa yang mengantarkan SPPT atau bahasa jawanya adalah tupi pajak. Mereka antar sesuai nama pemilik tanah atau bangunan atau kantor atau madrasah atau lainnya ke alamat tujuan.
Bagi wajib pajak di perkotaan karena dekat dengan lokasi bank, maka yang bersangkutan akan bayar sendiri PBB tersebut ke bank jateng, namun bagi warga yang tinggal di pedesaan biasanya lebih banyak titip ke pamong desa, dan upah untuk biaya transport kadang-kadang ada, atau dibulatkan jika pembayarannya di tupi tersebut ada nilai recehan. Misalkan bayar Rp 75.800 maka biasanya pamong desa akan mengenakan tarif pembulatan yakni Rp 80 ribu.
Model pembayaran titipan memang berresiko karena jika pamong desa tidak menunda pembayaran padahal pemilik tanah sudah bayar, akhirnya menjadi temuan dan bisa terjadi bayar di bulan april lalu disetorkan dibulan juli. Dana setoran bisa saja dipakai dulu, nanti saat pemiliknya nagih tinggal dikasih alasan saja.
Pemkab Brebes setiap tahun dapat reward atas pembayaran PBB yaitu lunas cepat, belum jatuh tempo pembayaran sudah lunas, sehingga konpensasi atas pelunasan cepat mendapatkan penghargaan termasuk bagi desa yang lunas cepat maka pemerintah pun memberikan kebijakan kepada mereka tas komitmennya melunasi pajak cepat.
Semoga anda yang punya SPPT dan sudah diterima untuk segera dilunasi agar percepatan lunas pajak lebih cepat dan manfaat pajak yang telah dibayarkan bisa untuk memperlancar pembangunan di daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H