Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Kenapa Setiap Kabupaten/Kota Mengadakan Perlombaan Desa?

Diperbarui: 23 Maret 2018   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penilaian Lomba Desa/Doc Herwanto

Setiap tahun, di masing-masing Kabupaten/kota  di Indonesia, selalu mengadakan kegiatan lomba desa tingkat Kabupaten/kota, ini artinya, ada rangkaian yang perlu disiapkan bagi desa yang maju ditingkat Kabupaten, Mereka harus berlomba-lomba melakukan perbaikan dan masuk kategori pemenang lomba desa tingkat Kecamatan.

Tidak mudah mendapatkan predikat pemenang lomba desa tingkat Kecamatan, walaupun di tingkat Kecamatan itu telah mendapatkan nominasi yang cukup bergengsi, karena telah mengalahkan desa-desa di wilayahnya, namun mereka juga harus berjuang dalam penilaian lomba desa tingkat Kabupaten.

Berbagai persiapan tentunya dilakukan dilevel Kecamatan, baik itu terkait administrasi desanya, keterlibatan masyarakat dalam kemajuan desa, termasuk penilaian pada aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, keamanan dan ketertiban, partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Penulis sangat mengapresiasi adanya lomba desa di tingkat Kabupaten, bagi yang mendapatkan nominator juara pertama, tentunya akan dikirimkan profil desa dan pernak-pernik indikator keberhasilan di desanya untuk diusulkan ke tingkat Provinsi.

Perlombaan desa hendaknya tidak dipandang sebagai rangsangan untuk mendapatkan kejuaraan saja, karena ajang ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan pembinaan guna pembangunan jangka panjang, meningkatkan kemajuan sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat khususnya di lingkup desa.

Lomba desa tidak semata-mata mengejar juara melainkan mengevaluasi sejauhmana upaya terwujudnya kemandirian desa dan kelurahan sesuai indikator pembangunan.

Model pembangunan partisipatif dan keterlibatan peran serta masyarakat merupakan hal penting dan paling relevan dengan situasi dan kondisi sekarang ini, untuk diterapkan baik di perkotaan maupun perdesaan secara berkelanjutan, bukan hanya sekedar pada pengkondisian pada waktu tertentu.

Regulasi Penilaian Lomba Desa/Doc Herwanto

Regulasi Adanya Lomba Desa

Alasan kenapa ada lomba desa sudah termaktub dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, kriteria penilaian meliputi tiga bidang, yakni Pemerintahan, Kewilayahan dan Kemasyarakatan. 

Dalam Permendagri 81/2015, Pasal 33, disebutkan pada ayat (1) Juara lomba desa dan kelurahan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diundang pada acara temu karya nasional di Ibukota Negara dan dapat diberikan penghargaan. Dan ayat (2), Juara lomba desa dan kelurahan pada Tingkat Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) diundang pada acara temu karya nasional di Ibukota Negara dan diberikan penghargaan. Ayat (3) Juara lomba desa dan kelurahan Tingkat Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan lokasi Labsite di masing-masing regional.

Sementara itu, dalam Permendagri No 81/2014 juga dijelaskan tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline