Lihat ke Halaman Asli

penanusa

penanusa

DPR Setuju RUU Pilkada Jadi Undang Undang

Diperbarui: 15 Juli 2020   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diberikan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id.

Pertanyaan itu dijawab dengan koor "Setuju" oleh anggota DPR yang hadir, baik hadir langsung secara fisik maupun secara virtual.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berharap disetujuinya RUU tersebut semua pihak yang berkepentingan dengan Pilkada Serentak dapat memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki agar Pilkada pada bulan Desember 2020 mendatang berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersama-sama dengan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pembahasan Rancangan Undang-undang ini," ungkap Doli.

Selanjutnya, menurut prosedur yang berlaku, RUU Pilkada tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI untuk ditandatangani dan disahkan menjadi UU serta masuk dalam lembaran negara.

Sumber: Penanusa.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline