Lihat ke Halaman Asli

Perbankan Syariah Lahir Demi Mencapai Kemaslahatan dan Memberikan Ketentraman Hati

Diperbarui: 8 Mei 2016   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aku Cinta Keuangan Syariah

Jika kita membaca / mendengar Syariah yang terbesit adalah hal ini berhubungan dengan Agama Islam atau umat muslim. Ya, syariah adalah hukum yang berfondasi dari aturan-aturan yang berada dalam agama Islam untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat. Hadirnya Perbankan Syariah yang menerapkan model pengelolaan keuangan syariah agar terbebas dari praktik – praktik yang di haramkan / yang dilarang menurut Agama Islam yang hanya membawa pada keburukan, perekonomian syariah mengajarkan nilai keadilan, kejujuran, keterbukaan dan kebaikan bagi para pelakunya. Jika kita membicarakan syariah dan perbankan syariah sudah jelas kacamatanya adalah Islam, namun pengetahuan dalam perekonomian syariah bukan hanya untuk orang islam saja namun untuk masyarakat luas.

Konsep perbankan syariah dijalankan dengan prinsip ke hati – hatian dan ketelitian sesuai syariah islam agar tidak tercebur kepada yang diharamkan dan tidak sahnya transaksi dalam perbankan itu sendiri. Praktik transaksi yang diharamkan dan bisa menyebabkan tidak sahnya transkasi syariah diantaranya yakni mengandung riba, adanya mudharat, adanya gharar, Tadlis, dll. Berikut sedikit penjelasan mengenai Riba, mudharat, gharar dan tadlis.

Riba yakni mensyaratkan adanya tambahan yang tidak menjadi imbalan dalam transaksi utang piutang dikarenakan penangguhan / jatuh tempo. Riba di dunia perbankan dikenal dengan istilah Bunga / Interest. Bunga yang kita dapatkan dari penempatan dana di Bank mempersyaratkan pada bank memberikan tambahan pada dana kita tanpa tau apakah bank tersebut dalam keadaan yang sehat sehingga ini menjadi bathil. Begitu juga dengan kredit yang menjadikan bunga bertambah dan ataupun tambahan sanksi ketika kredit tersebut macet sehingga lebih dari pokoknya. Riba sudah ada dari zaman dahulu dan dampaknya sangatlah buruk, pelaku riba hanya mengambil keuntungan dari pinjaman yang diberikannya tanpa mengetahui kemampuan si peminjamnya dan tanpa ada usaha dari pemberi pinjaman agar peminjam dapat mengembalikannya hal ini sangat batil.

Mudharat yakni segala sesusatu yang membawa keburukan atau kerugian, penyaluran dana dan pengeloalaan dana dalam perbankan syariah tidak boleh melanggar syariah islam. Misalnya untuk pembiayaan produksi minuman keras, panti pijat yang tidak syariah, pencucian uang dan lain sebagainya.

Gharar yakni sesuatu yang disembunyikan sehingga tidak mengetahui akibat yang muncul didalamnya. Dalam Perbankan Syariah semua bentuk produk penghimpuanan dana maupun pembiayaan harus dijelaskan secara mendetail dan transparan tidak boleh ada yang disembunyikan yang dapat merugikan dan itu tidak hanya diucapkan saja namun diperlihatkan tertulisnya dan kita berhak memiliki / salinannya sebagai buktinya.

Tadlis yakni penipuan baik kualitas, kuantitas, harga ataupun waktu (delevery time) dalam pengelolaan maupun penyaluran dana. Misalnya dalam penyaluran dananya bank syariah berperan sebagai membeli suatu barang terlebih dahulu dalam sebuah jalinan kesepakatan dengan nasabah maka bank harus memberikan informasi secara jelas mengenai kualitas barang, kuantitas barang, harga maupun waktu pengiriman harus sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat jika tidak maka ini tergolong sebagai tadlis sehingga berdampak tidak syah dan rusaknya transaksi tersebut dengan nasabah.

Dalam perbankan dikenal adanya akad suatu kesepakatan bersama antara dua belah pihak baik secara lisan maupun tertulis yang memiliki implikasi hukum yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Dalam perbankan syariah akad – akad yang sering dikenal yakni akad wadiah (titipan), akad mudharabah (bagi hasil), akad ijarah (manfaat), akad musyarakah (perkongsian), murabahah (jual – beli) dan lainnya. Dalam setiap transaksi harus ada akadnya sesuai syariah sehingga jelas hak dan kewajiban masing – masing. Untuk porsi bagi hasil sendiri dikenal dengan istilah nisbah yang diperuntukkan untuk produk tabungan mudharabah yang nilainya berubah –ubah tiap bulannya sesuai keuntungan hasil usaha dari bank.

Walaupun ada perbedaan agama / keyakinan diantara kita setidaknya sedikit penjelasan dari saya bisa memberikan keterbukaan bahwasannya dalam praktik perbankan syariah dilarang adanya praktik – praktik yang melanggar aturan agama dan praktik – praktik yang berdampak pada keburukan. Jika melanggar maka tidak syah transaksi yang dijalankan. Semoga para pemimpin dan pengelola perbankan syariah menjaga amanah dan ketakutannya kepada Allah S.W.T dalam menjalankan tugasnya.

Saran saya bagi Perbankan Syariah untuk bidang penghimpunan dana sebaiknya memperbanyak kerja sama untuk Payment Gateway di berbagai produk yang menjadi kebutuhan masyarakat, masyarakat cenderung susah move on dari bank konvensional karena fasilitasnya yang dimanfaatkan dalam kegiatan sehari – hari misal untuk public transportastion ticketing dll, Untuk bidang pembiayaan produk bank syariah di perlukan banyak kegiatan sebagai produk knowlegde, sehingga masyarakat lebih banyak mengetahui berbagai keunggulan produk syariah ini dan mengajak serta mengenalkan generasi muda untuk ikut dalam kegiatan perekonomian syariah seperti kegiatan young enterprenure dan menabung sejak dini.

Sumber Gambar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline