Lihat ke Halaman Asli

Faktor-Faktor yang Berpengaruh terhadap Implementasi SPBE

Diperbarui: 16 Agustus 2022   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan andal, maka diperlukan Tata kelola dan sistem manajemen berbasis elektronik di tingkat nasional. Tata kelola dan pengelolaan sistem
pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna SPBE yaitu instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku usaha, masyarakat dan pihak lain. Sistem pemerintahan yang berbasis elektronik dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk inovasi dalam pembangunan aparatur negara yaitu E-Government. SPBE memberikan kesempatan untuk mendorong dan mewujudkan tata kelola yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel, meningkatkan kerjasama antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menurunkan taraf penyalahgunaan kewenangan berupa kolusi, korupsi dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

Kerangka kerja SPBE, tersusun dari unsur SPBE, manajemen SPBE, rencana induk, peta rencana strategis, serta empat pilar SPBE. Hal ini merupakan tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Gambaran keterpaduan seluruh unsur-unsur SPBE diatas dapat diwujudkan dalam sebuah arsitektur SPBE nasional.

Arsitektur teknologi informasi yang akan dikembangkan mengacu pada SPBE dan mencakup enam domain, yaitu: arsitektur proses bisnis, arsitektur data dan informasi, arsitektur infrastruktur SPBE, arsitektur aplikasi SPBE, arsitektur keamanan SPBE, dan arsitektur layanan SPBE. Lebih lanjut, sebagai bentuk evaluasi, perlu disusun kerangka kerja audit sebagai alat penilaian dan pengukuran yang secara akurat mencerminkan pencapaian kondisi terkini dan celah pengurangan yang dapat dikelola.

Diharapkan dengan semakin bertambahnya unsur-unsur pengembangan SPBE maka dapat diimplementasi secara berkelanjutan sebagai bagian transformasi digital layanan pemerintah kepada masyarakat yang efektif dan efisien.

Dalam mengembangkan dan mengimplementasikan SPBE diperlukan identfikasi faktor-faktor yang berpengaruh dalam menentukan keberhasilan pra, proses dan paska implementasi. Berdasarkan hasil survei dan analisis penelitian yang dilakukan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah di provinsi jawa timur, diperoleh faktor2 keberhasilan kritis yaitu : Relasi Antar Organisasi, Enterprise Architecture, Regulasi, Manajemen Perubahan, Data dan Informasi, Aplikasi, Program dan Proyek TI, Sumber Daya Manusia, dan Pengambilan Keputusan.

Dengan diketahuinya faktor-faktor tersebut, maka langkah berikutnya adalah akan dilakukan pemodelan faktor-faktor tersebut ke dalam bentuk framework sehingga dapat lebih mudah dilakukan simulasi dan implementasi dalam implementasi SPBE




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline