Lihat ke Halaman Asli

Ada Gula Ada Semut: Skandal Korupsi, Irman Gusman dan Ketidakperkasaan DPD

Diperbarui: 2 Oktober 2016   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini semua media dipenuhi berita tentang Jessica, Mario Teguh dan Aa Gatot, mereka berlomba mewartakan perkembangan kasus tersebut, di mana-mana hangat dibicarakan, di warung kopi, pangkalan ojek, dan ibu-ibu.

Tetapi mendadak sontak kami semua dibuat terkejut dengan adanya ‘Operasi Tangkap Tangan’ (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Yang lebih mengejutkan lagi yang tertangkap adalah seorang tokoh politik yang dikenal sangat santun, baik, tulus, ikhlas dan dekat dengan rakyat. Pencitraan politik dikembangkan seolah-olah apapun yang dilakukannya demi kesejahteraan rakyat semata. Dia sering berkeliling ke daerah binaannya bahkan aktif hadir di acara-acara idola di televisi seperti Indonesian Idol dll. Titik awal skandal korupsinya beredar rumor keterlibatan tokoh DPD dengan inisial IG, masih tanda tanya apakah IG itu Irman Gusman? Ternyata benar dia adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang ditangkap KPK di tengah malam buta dan menjadikannya tersangka kasus penyuapan, percaloan dan ‘penyimpangan’ jatah gula Bulog dari Jakarta ke Padang. Sekarang semua media baik cetak maupun elektronik beralih tertuju pada aksi OTT KPK tersebut.

Kejadian ini mengingatkan saya pada tulisan Jeremy Mulholland seorang pakar politik-ekonomi dari Australia yang sudah lama menelaah sejarah Indonesia modern dengan terpelajar, jelas dan tajam. Lima tahun sebelum Irman Gusman ditangkap tangan oleh KPK Mulholland sudah menganalisa sejarah pembentukan DPD maupun praktek-praktek korupsi pimpinan DPD. Menurut Mulholland, meskipun DPD tidak memiliki keperkasaan politik seperti DPR namun pimpinan DPD tidak berbeda jauh dengan anggota-anggota lain dari para penguasa politik di Indonesia, di mana mereka juga memperebutkan posisi dengan praktek politik uang dan juga main proyek.

Di bawah ini hasil terjemahan tulisan Jeremy Mulholland, Presiden Direktur Investindo International Pty Ltd dan peneliti dalam Bidang Pemasaran Bisnis Internasional sekaligus Indonesianis dari Fakultas Ekonomi, La Trobe University, Australia, yang diterbitkan oleh jurnal elektronik Inside Indonesia linknya http://www.insideindonesia.org/reformasi-or-deformasi dengan judul “Reformasi or Deformasi”.

Selamat membaca karena dengan demikian kita jadi bisa lebih tahu sepak terjang para elit di DPD.

Reformasi atau Deformasi: Studi Kasus Dewan Perwakilan Daerah

Oleh Jeremy Mulholland

Dalam era rezim otoriternya Suharto, kekuasaan dan kekayaan terpusat di pulau Jawa khususnya Ibu Kota Jakarta. Pada saat kejatuhan Suharto sebagai Presiden pada tanggal 21 Mei 1998 tuntutan-tuntutan reformis termasuk, antara lain, peningkatan kepekaan para penguasa politik yang berkaitan dengan keperluan dan angan-angan kedaerahan di mana sebagian besar penduduk Indonesia bermukim. Dalam hal ini, suatu kesepakatan elit yang bercirikan setengah hati terbentuk antar anggota-anggota dari para penguasa politik bahwa tuntutan-tuntutan kedaerahan mau tak mau seharusnya terakomodasi lewat program kebijakan desentralisasi dan otonomi besar-besaran. Perubahan legislatif ini kelak mengakibatkan bukan saja pilkada yang kompetitif di tingkat provinsi dan kotamadya serta kabupaten tapi juga desentralisasi kekuasaan terhadap jasa pelayanan publik pada birokrasi lokal.

Pergantian rezim dari Suharto ke Habibie juga memungkinkan perubahan perundang-undangan. Ada empat amandemen yang berlangsung dalam kurun waktu 1999-2002 yang sungguh-sungguh merombak isi dari Undang-Undang Dasar 1945. Dengan perkataan lain, keempat amandemen dari UUD 1945 ini menyerupai kebangkitan burung Phoenix yang mengalami kelahiran dari abu untuk bermetamorfosa dan memulai siklus kehidupan barunya. Keempat amandemen dari UUD 1945 membantu menyebabkan pendemokrasian sistem politik Indonesia, yaitu pengurangan kekuasaan ‘Majelis Permusyawaratan Rakyat’ (MPR) dan pendistribusian kekuasaan di antara baik kepresidenan maupun parlemen nasional, yaitu ‘Dewan Perwakilan Rakyat’ (DPR), yang sangat berkuasa. Perubahan politik ini juga termasuk pemindahan utusan daerah dari MPR ke dalam suatu dewan parlemen baru, yang disebut ‘Dewan Perwakilan Daerah’ (DPD). Pembentukan DPD terbukti sangat penting secara psikologi buat orang Indonesia yang tinggal di daerah-daerah seluruh Indonesia sebab meningkatkan derajat kepercayaannnya bahwa mereka memiliki perwakilan politik dalam proses pengambilan keputusan nasional di Senayan.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu 2004, empat ‘calon legislatif’ (caleg) terpilih dari masing-masing daerah menjadi anggota DPD. Diharapkan bahwa mereka akan berperan demi kepentingan rakyatnya di daerah masing-masing, dengan memperjuangkan isu-isu regional di tingkat politik nasional. Akan tetapi dapat dijelaskan pada dasarnya DPD itu merupakan resiko suatu pandangan bahwa demokrasi merupakan obat mujarab segala permasalahan yang dihadapi suatu negara. Sebetulnya harapan tinggi tentang peranan politik dan kapasitas DPD untuk memperjuangkan kepentingan kedaerahan terongrong oleh pembesar-pembesar parpol serta pengaruhnya terhadap proses pembuatan undang-undang. Oleh karena kerangka perundang-undangan baru itu, DPD yang terdiri dari 132 anggota, mengalami ketakperkasaan secara politis dan dapat dipandang sebagai ‘kelengkapan demokrasi’ saja. Namun begitu, berkaitan dengan lingkungan politik uang kompetitif dalam sistem demokrasi Indonesia, DPD secara terus-menerus diperlakukan sebagai ‘kendaraan politik’ untuk mementingkan kepentingan-kepentingan sempit khususnya di tingkat pimpinan DPD.

Perjuangan DPD dalam Elit Politik Nasional

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline