Lihat ke Halaman Asli

LPKA KELAS II PALU

Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Kemenkumham Tegas, Tidak Ada Toleransi untuk Judi Online

Diperbarui: 9 Oktober 2024   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.humaslpkapalu

PALU -- Kemenkumham RI melalui seluruh Kanwil termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian online.

Dalam sebuah edaran resmi yang di keluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Sekretaris Jenderal Nico Afinta tidak akan mentolerir adanya aktivitas judi online di seluruh jajaran Kemenkumham RI.

Ia memastikan akan menindak tegas bagi yang terlibat dalam perilaku yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindakan pidana lanjutan tersebut.

Sekjend menuturkan bahwa untuk mencegah dan menangani terjadinya dugaan pelanggaran yang  yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Pegawai non ASN terkait perjudian online, Kemenkumham sendiri telah mengeluarkan surat edaran Nomor SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring (Online) di Lingkungan Kemenkumham.

Hal itu juga, kata dia, didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Kita akan meningkatkan pengawasan, memastikan semua jajaran bebas dan tidak terpapar Judi online. Kalau saja, kita dapati, akan ada teguran keras hingga hukuman disiplin," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online dijajarannya, seperti meningkatkan pengawasan, sosialisasi dan edukasi, hingga menjalin kerja sama dengan Kepolisian.

"Judi online merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Selain merugikan secara finansial, judi online juga dapat merusak tatanan sosial dan merusak moral generasi muda," tegasnya. Selasa, (8/10/2024).

Meski begitu, Hermansyah Siregar juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas judi online.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait adanya aktivitas judi online, termasuk yang melibatkan oknum dijajaran Kemenkumham Sulteng. Laporan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas kejahatan ini," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline