PALU -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Selasa, (30/4) Sore. Dalam hal ini melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada tiga orang anak binaan.
Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menyapaikan, perekaman e-KTP ini merupakan salah satu target kinerja dalam memenuhi Hak Identitas bagi para anak binaan yang telah berusia 17 tahun.
"Sebagai warga negara Indonesia, mereka wajib memiliki e-KTP sebagai identitas diri. Selama mereka menjalani pembinaan di LPKA Palu, itu menjadi kewajiban kami untuk memenuhinya," kata Revand
Selanjutnya Revanda menjelaskan, saat ini LPKA Palu membina 17 orang anak binaan, terdiri atas 16 orang 17 Tahun dan satu orang 18 Tahun.
"Beberapa minggu kemarin ada tiga orang anak binaan yang usianya bertambah, maka dari itu kita segera melakukan koordinasi kepada pihak Disdukcapil Kota Palu untuk dilakukan perekaman dan pencetakan. Syukurlah 14 orang lainnya sudah memiliki e-KTP," jelas Revanda
"Selain e-KTP, LPKA Palu bersama Disdukcapil juga pernah melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi usia 16 Tahun kebawah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga yang rusak," tambahnya
Diketahui sebelumnya, kegiatan perekaman dan pencetakan Kartu Identitas ini sudah kesekian kalinya sepanjang Tahun 2024. Hal tersebut menjadi komitmen LPKA Palu dalam memenuhi Hak Idetitas bagi seluruh anak binaan
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.
Sementara itu, menjadi perwakilan Disdukcapil, Ahmad Jauhari menyebutkan, bahwa hal ini menjadi program unggulan Disdukcapil kota Palu dalam melakukan jemput bola.
Dirinya juga mengapresiasi jalinan sinergitas bersama LPKA Palu yang terus berusaha memenuhi Hak Identitas bagi para anak binaannya.