"hak angket KPK hanyalah bentuk Conflict of interest (konflik kepentingan) anggota DPR." kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, dan ini seperti menembak seekor nyamuk dengan meriam, merdeka.com 6/5.
Kalau conflic of interest dari segi institusi masih patut dibicarakan dan didiskusikan bersama semua yang berkepentingan. Tetapi kalau conflic of interest itu bersifat pribadi atau perorangan tidak patut diteruskan, hanya akan bikin bertele-tele tanpa kesudahan, dan yang diuntungkan atau dirugikan bersifat perorangan, bukan isnsitusi yang menjaga kepentingan rakyat seperti DPR atau KPK.
Ada pembocoran informasi dari KPK adalah kesalahan serius dari menjaga masalah kebocoran dimana KPK harus bertanggung jawab. Soal keterangan/informasi palsu atau tidak nanti pengadilan juga yang memutuskan, dimana semua akan lebih jelas, yang bersalah atau yang tidak bersalah. Tetapi mengapa harus di'angketi' sebelum proses hukum berjalan sebagai mana mestinya dalam soal besar e-KTP yang sangat merugikan rakyat itu. Interest perorangan dinomor duakan dululah. Tidak perlu tembak nyamuk dengan meriam . . . he he
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H