Lihat ke Halaman Asli

INDONESIA NEWS

BICARA BENAR, MENULIS BENAR, BELA KEBENARAN

Dirjen Bimas Kristen, Tolong Perhatikan Guru Agama Kristen di Sekolah Negeri

Diperbarui: 26 Oktober 2021   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam Surat edaran  tertangal 21 september 2021, tentang pendaftaran calon peserta seleksi atministrasi dan akademik PPG PAK dalam ajabatan tahun 2021, Dirjen bimas kristen memberikan sekitar 17 persyaratan yang harus di penuhi oleh calon peserta PPG. 

Namun yang menjadi persoalan adalah bahwa persayaratan no 9 sangat sulit di penuhi oleh kebanyakan guru agama kristen di Indonesia. Pesayaratan ini menyangkut SK dari Dinas Pendidikan atau pemda. Namun pada kenyataannya kebanyakan dari guru horer Pendidikan agama kristen di indonesia hanya memiliki SK daari Kepala Sekolah atau juga SK dari Komite sekolah. 

Hal ini di rasa sangat meberatkan, seharusnya Dirjen bimas Kristen juga memahami bahwa memang sealam ini guru -  guru hanya mendapatkan SK dari Kepala sekolah, Harus nya Dirjen bimas Kristen mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan ini, sebab dalam  peraturan Presiden Republik Indonesia no 83 tahun 2015 tentang kementrian agama di sana jelas pada Bagian ke 6 Pasal 23 pada

ayat a- e menjelaskan dengan jelas kedudukan Ditjen Bimas Kristen, shingga adalah wajar jika guru - guru agama kristen mengadu dan mengharapkan kejelasan dan keberpihakan Dirjen Bimas Kristen pada Guru agama Kristen di sekolah Negeri , selain guru swasta, Dirjen biams Kristen juga  memiliki tugas untuk melakukan pembinaan pada Guru PAK sekolah negeri. 

Oleh karena itu sebaiknya, Ditjen Bimas kristen juga dapat bersama Kemetrian Pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi, serta pemerintah daerah,  duduk bersama, menemukan solusi bagi  persoalan ini, sehingga,  jangan kemudian guru - gurulah yang menjadi korban keadaan seperti ini. 

Pemerintah dalam hal  ini kemetrian agama, Bapak Mentri agama Ri, seharusnya dapat menaruh perhatian yang serius pada hal ini,  sehingga ke depannya kita tidak mengalami hal yang sama, sebab  menurut peraturan pemerintah, guru agama ada di bawah pembinaan departemen agama. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline