Dalam Surat edaran tertangal 21 september 2021, tentang pendaftaran calon peserta seleksi atministrasi dan akademik PPG PAK dalam ajabatan tahun 2021, Dirjen bimas kristen memberikan sekitar 17 persyaratan yang harus di penuhi oleh calon peserta PPG.
Namun yang menjadi persoalan adalah bahwa persayaratan no 9 sangat sulit di penuhi oleh kebanyakan guru agama kristen di Indonesia. Pesayaratan ini menyangkut SK dari Dinas Pendidikan atau pemda. Namun pada kenyataannya kebanyakan dari guru horer Pendidikan agama kristen di indonesia hanya memiliki SK daari Kepala Sekolah atau juga SK dari Komite sekolah.
Hal ini di rasa sangat meberatkan, seharusnya Dirjen bimas Kristen juga memahami bahwa memang sealam ini guru - guru hanya mendapatkan SK dari Kepala sekolah, Harus nya Dirjen bimas Kristen mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan ini, sebab dalam peraturan Presiden Republik Indonesia no 83 tahun 2015 tentang kementrian agama di sana jelas pada Bagian ke 6 Pasal 23 pada
ayat a- e menjelaskan dengan jelas kedudukan Ditjen Bimas Kristen, shingga adalah wajar jika guru - guru agama kristen mengadu dan mengharapkan kejelasan dan keberpihakan Dirjen Bimas Kristen pada Guru agama Kristen di sekolah Negeri , selain guru swasta, Dirjen biams Kristen juga memiliki tugas untuk melakukan pembinaan pada Guru PAK sekolah negeri.
Oleh karena itu sebaiknya, Ditjen Bimas kristen juga dapat bersama Kemetrian Pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi, serta pemerintah daerah, duduk bersama, menemukan solusi bagi persoalan ini, sehingga, jangan kemudian guru - gurulah yang menjadi korban keadaan seperti ini.
Pemerintah dalam hal ini kemetrian agama, Bapak Mentri agama Ri, seharusnya dapat menaruh perhatian yang serius pada hal ini, sehingga ke depannya kita tidak mengalami hal yang sama, sebab menurut peraturan pemerintah, guru agama ada di bawah pembinaan departemen agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H