Lihat ke Halaman Asli

Pelayanan PajakTernate

PEKPP KPP Pratama Ternate

KPP Pratama Ternate Menetapkan 90 Standar Pelayanan

Diperbarui: 29 Agustus 2022   06:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pajak.go.id

KPP Pratama Ternate telah menyusun Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Peraturan ini mengamanahkan KPP Pratama Ternate sebagai Unit Pelayanan Publik untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten. Standar Pelayanan disusun dengan memperhatikan asas dan komponen Standar Pelayanan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu :

A. Komponen Service Delivery meliputi :

  • Persyaratan,
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur ,
  • Jangka waktu pelayanan,
  • Biaya/tarif,
  •  Produk pelayanan ,
  • Penanganan pengaduan, saran dan masukan.

B. Komponen Manufacturing meliputi :

  • Dasar hukum,
  • Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas,
  • Kompetensi pelaksana
  • Pengawasan internal,
  • Jumlah pelaksana,
  • Jaminan pelayanan,
  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan,
  • Evaluasi kinerja pelaksana.

Pada 30 Maret 2022 telah di tetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022  tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang salah satunya memuat Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan jumlah standar pelayanan sebanyak 83 layanan. 

Adapun standar pelayanan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022 telah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan amanah Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 dan Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022, Standar Pelayanan KPP yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022 harus dilaksanakan oleh KPP dan digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, apparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelengaraan pelayanan publik. 

Dengan demikian, Standar Pelayanan KPP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022  merupakan standar pelayanan yang berlaku bagi seluruh KPP di Indonesia. Dalam penyusunan standar pelayanan KPP sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan melibatkan perwakilan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, perwakilan Sekretariat Inspektorat Jenderal, perwakilan Sekretariat Jenderal Bea dan Cukai, perwakilan Tax Center Universitas Gunadarma, perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, perwakilan TaxPrime, perwakilan Danny Darussalam Tax Center (DDTC), dan perwakilan Majalah Pajak.

Mengingat karakteristik lingkungan yang berbeda-beda antar KPP di Indonesia, masing-masing KPP perlu melakukan peninjauan ulang Standar Pelayanan KPP yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022 melalui FKP dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, pengusaha, organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat di lingkungan masing-masing KPP guna melihat kesesuaian antara standar pelayanan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022 dengan karakteristik lingkungan masyarakat dan stakeholder masing-masing KPP. Selanjutnya sesuai hasil FKP tersebut, masing-masing Kepala KPP perlu menetapkan standar pelayanan KPP yang minimal memuat 83 layanan sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022.

Dok. KPP Pratama Ternate

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline