Lihat ke Halaman Asli

Perluasan Jangkauan dan Manfaat CSR

Diperbarui: 3 April 2018   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Corporate Social Responsibility ( CSR ) sebagai wujud tanggung jawab perusahaan pada lingkungan yang terkait dengan kegiatan usaha mereka merupakan suatu keharusan yang mendesak. Kedekatan perusahaan dengan pihak -- pihak terkait ( stakeholders ) harus terbangun dalam rangka memastikan keberlangsungan atau keberlanjutan dari pertumbuhan ekonomi perusahaan dan stakeholders tersebut.

Sayangnya banyak yang beranggapan bahwa apa yang dimaksud sebagai stakeholdersdalam pelaksaan CSR seringkali hanyalah lingkungan dimana perusahaan tersebut berlokasi. Hal ini tidaklah keliru karena dampak baik atau buruknya keberadaan sebuah perusahaan atau kegiatan usaha paling besar dirasakan oleh lingkungan sekitarnya sendiri. Jika kegiatan usaha berkembang dengan baik maka multiplier effect-nya diharapkan paling cepat akan lebih dahulu dirasakan oleh lingkungan sekitar, begitupun dengan dampak buruk dari kegiatan usaha juga paling cepat akan dirasakan oleh lingkungan sekitarnya ( seperti limbah pabrik ). 

Seiring dengan perkembangan jaman, maka kegiatan usaha sebuah perusahaan tidak lagi hanya terkait pada lingkungan sekitarnya saja. Hubungan itu berkembang saling kait -- mengait dengan banyak pihak dan semua pihak tersebut menjadi penting karena keterkaitannya dengan perkembangan usaha dari perusahaan tersebut. Pihak -- pihak ini perlu dirangkul dalam program CSR agar pemberdayaan mereka dapat turut menunjang keberlanjutan dari perkembangan perusahaan yang melancarkan program tersebut.

Dalam buku Strategi CSR ( 2015 ), pakar CSR yang juga mantan CEO Unilever Indonesia, Sri Urip mengungkapkan berdasarkan pengalamannya bahwa CSR setidaknya perlu diperluas cangkupannya kepada 4 sektor, yakni:

1.       CSR yang terkait dengan rantai nilai perusahaan, yakni program CSR yang dibangun dalam bentuk pemberdayaan UKM yang menjadi penyalur bagi perusahaan, baik produsen atau penyalur bahan baku, barang modal hingga jaringan distributor dari produk -- produk jadi semisal warung -- warung kecil atau pedagang kaki lima.

2.      CSR yang terkait dengan pengembangan pasar, yakni program CSR yang bertujuan untuk memberdayakan target pasar( konsumen ) mereka agar tidak hanya memperoleh manfaat dari produk yang mereka beli, tapi juga memperoleh manfaat dari perusahaan yang memperoduksi produk -- produk tersebut ( seperti kampanye edukasi kesehatan gigi oleh perusahaan pasta gigi atau kampanye kesehatan badan dari perusahaan produsen sabun mandi ).

3.      CSR yang terkait dengan peningkatan gaya hidup dan untuk menjamin pasar serta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan, yakni program CSR yang bertujuan untuk membuat menjaga kebersihan atau kesehatan lingkungan hidup sehingga dapat mendorong keberlanjutan dari kehidupan yang didukungnya, baik kehidupan masyarakat secara keseluruhan maupun kehidupan dari perusahaan tersebut.

4.      Kegiatan amal perusahaan ( philantrophy ), yakni kegiatan untuk memberikan bantuan langsung dari perusahaan kepada yang membutuhkan. Akan tetapi dewasa ini, kegiatan amal atau philantrophy mulai dipisahkan dari CSR karena manfaatnya yang bersifat sementara atau tidak berkelanjutan.

Selain itu, untuk memperluas cakupan CSR maka perlu juga ditambahkan stakeholders lain yang juga relevan untuk diajak bermitra atau bekerjasama dalam program CSR, baik sebagai mitra pelaksana atau sebagai penerima manfaat program CSR tersebut. Untuk itu secara keseluruhan maka cakupan program CSR setidaknya juga dapat diperluas meliputi:

1.       Program dengan sasaran lingkungan sekitar lokasi usaha: seperti yang sudah diutarakan diatas, program ini yang paling sering diusung dalam tema CSR. Pelaku usaha memang harus memberdayakan lokasi sekitar kegiatan usaha mereka karena hubungan baik dengan lingkungan sekitar menentukan kestabilan serta keberlangsungan usaha mereka disana.

2.      Program dengan sasaran target market atau konsumen dari perusahaan pelaksana CSR: ini merupakan poin 1 dari sasaran dalam pemikiran Sri Urip ( 2015 ) dimana pemberdayaan diarahkan pada konsumen yang menjadi target market dari pelaku usaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk membangun kedekatan hubungan antara konsumen dengan produsen dimana konsumen menganggap produsen tidak melihat konsumen hanya sebagai konsumen belaka, melainkan sebagai manusia seutuhnya yang perlu diberdayakan.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline