Lihat ke Halaman Asli

Jayapusaka

Aktifis

Dana Desa untuk Bedah Rumah : Mewujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat Desa

Diperbarui: 31 Januari 2025   07:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permendes 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa dapat digunakan untuk berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah untuk bedah rumah.

Bedah rumah adalah program perbaikan rumah yang tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang memiliki rumah tidak layak huni.

Penggunaan dana desa untuk bedah rumah harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan seperti yang diatur pada Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Sebagai berikut:

Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah  layak huni dan sehat untuk warga miskin. Bantuan

sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan  bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan,

perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong.  Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat  untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria:

a) bertempat tinggal di wilayah Desa;

b) diputuskan melalui Musyawarah Desa;

c) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan

d) diberikan bantuan maksimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan.

e) Diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit  menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit  menular lainnya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline