Garut, 15 Oktober 2019
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sejatinya ditujukan untuk keluarga prasejahtera. Dari awal kehadiran PKH menjadi polemik untuk sebagian kalangan masyarakat dimana, sebagian masyarakat yang membutuhkan merasa sangat terbantu disisi lain ada pihak -- pihak yang ingin memanfaatkannya hanya untuk memperkaya diri dengan mengaku tidak mampu.
Kejadian itu sepertinya sudah berkurang denganadanya pembenahan dari segi pendataan. Pemerintah Desa cukup memferifikasi warganya dalam data Basis Data Terpadu yang di mutakhirkan 2 kali dalam setahun, kemudian data tersebut menjadi bahan kajian untuk kelayakan mendapatkan Bantuan sosial.
Ditengah perjuangan seorang pendamping sosial PKH yang memperjuangkan proses penyaluran bantuan, ada saja kejadian yang kurang menyenangkan yang harus diterima oleh Imas Nadiah salah seorang pendamping sosial PKH Kec. Bl. Limbangan.
Imas menerima informasi dirinya telah di somasi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam salah satu poin tuntutannya bahwa dirinya telah melakukan potongan terhadap KPM dampingannya, sontak Imas kaget dan berkoordnasi dengan Pendamping Sosial lainnya dan menklarifikasi berita tersebut ke KPM.
Mendengar berita tersebut KPM PKH Rw 09 Desa Cigagade Kec. Bl. Limbangan sontak kaget dan tidak percaya. Ibu -- ibu KPM PKH langsung mendatangi kediaman ketua Rukun Warga untuk mepertanyakan keaslian kejadian tersebut, pasalnya mereka tidak merasa ada pemotongan oleh pedamping sosial PKH Imas.
Ibu euis menuturkan "bahwa tidak ada pengkolektifan kartu atau pemotongan Hanya saja ada pengumpulan seikhlasnya untuk membantu salah satau KPM yang sedang sakit itu pun tidak ditentukan nominalnya" tuturnya.
Setelah dikonfirmasi kepada seluruh KPM PKH setempat maka Ketua RW 09 Ds. Cigagade Samsul angkat bicara dia menuturkan "berita ini bohong hanya mengada -- ada, lebih -- lebih tanda tangan di surat kuasa meng indikasikan adanya pemalsuan... kenapa? Karena orang yang namanya ada di surat tidak merasa menandatangani surat tersebut.