Lihat ke Halaman Asli

Siaran Pers PBHI Sumbar “Padang dalam Zona Tidak Aman Lagi”

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1344323169698464752

Siaran Pers PBHI Sumbar

“ Padang dalam Zona tidak aman Lagi”

Oleh Pebriyansah

Setiap hari selalau terdengarnya kasus penjamberetan dan perampokan di wilayah kota padang terlanggarnya hak atas rasa keamanannanya warga yang berada di kota padang ini. Beberapa pekan terakhir ini masih teringat di benak kita kurang lebih sepuluh kali kejadian lebih yang bermodos penjambretan dan perampokan, penjambretan menimpa korban umumnya wanita yang akan belanja atau lewat ke suatu tempat di kota padang, dari beberapa kejadian tersebut ada yang menelan korba jiwa sampai di larikan ke rumah sakit bahkan sampai meniggl dunia. Sebenarnya banyak lagi kejadian perampokan dan penjamberetan yang korbannya tidak melapor sehingga apabila di hitung korbanya sanggat banyak.

Dari beberapa laporan media yang ada di padang memgambarakan berbagai modus penjambretan mulai dari menggunakan sepeda motor, berlari yang pasti pelakunya sudah melakaukan perencanaan dan pengintaian terhadap korban sebelum beraksi. Kejadian ini umumnya terjadi di tempat perbelanjaan dan di jalan yang sepi sehingga pelaku seluasa dalam melakukan tindakanya. Kedaan demikian memebuat resah dan takut menyelimuti warga padang yang akan beraktivis karena kejadian semacan ini hampir setiap hari terjadi dan pelakunya jarang tertangkap, kalau tertanggakapun itu hanya tertangkap oleh warga setempat.

Di Mana Peran Kepolisian

Seiring dengan bertambahnya personil kepolisan hendaknya memberikan dampak atas kejadian ini yang sudah di ambang batas. Namum lagi-lagi polisi belum bisa melakukan tindakan tegas apalagi Penanagkapan jaringan jambret yang ada ini, hanya sebatas menerima laporan namun belum sampai pemberatsan apalagi memberiakn garansi rasa aman ke pada warga masyakat yang ada. Sepertinya strategi kepolisian sudah kalah dan lenggah dengan strategi penjahat walhasil belum juga ada yag bisa ditangkap langsung.

Padahal keposian sangat banyak memiliki intelejen sangat bisa saja di sebar dan di tempatkan di beberapa titik yang dirasa tidak aman, seperti persimpangan, tempat perbelanjanaa, dan tempat-tempat yang bisa memungkinkan kriminaliatas.

Sebenarnya peralatan dan personil cukup banyak yang di miliki oleh kepolisian untuk dapat memberikan sebuah upaya yang nyata untuk memberikan sebuah kondisi yang biasa memberikan keyamanan. Kalau kondisi demikian koda padang dalam zona kemanan akan memberikan dampak yang besar seperti engganya orang untuk berbelanja apalagi untuk wisatawan. Kejadian hari senin 6 agustus 2012 yang menimpa wisatawan asal sepayol yang di jambret jl. Hayawuruk merupakan sebuah contoh bagi wisatawan lain yang menjadi momok menakutkan tidak adanya rasa aman bagi pendatang.

Padahal jaminan rasa aman adalah hak konstitusional warga negara (Pasal 28G(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Namum masih tetap saja terjadi pelanggaran yang sangat nyata. Dari pihak kepolisian belum adanya garansi yang di keluarkan untuk zona keamanan rasa aman. Padahal salah satu tugas pokok polisi adalah memberikan perlindungan dan keaman terhadap warga negara.

PBHI sumbar Kecam Kejadian ini

Perhimpunan bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia sumatera Barat sangat mengecap keras tindakan yang telah membuat resah warga yang da di sumatera barat. Untuk itu PBHI sumbar meminta kepada kepolisian daerah sumbar untuk melakukan tindakan tegas untuk segara menagkap dan menindak pelaku perampokan, penjambretan yang telah merugikan banyk pihak dan telah melanggar rasa aman bagi warga negara. Serta kepolisian di tuntut untuk benar-benar bekerja bukan hanya sebagai penerima laporan dari masyarakat. Sesuai dengan tugas pokok kepolisian sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 , tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (HarKamTibMas)Menegakkan Hukum (Penegakan Hukum) Memberikan Perlindungan, Pengayoman ,   dan  Pelayanan kepada Masyarakat (Melindungi Mengayomi dan Melayani Masyarakat) hendaknya kepolisian sumbar dapat melaksanakan amanahnya sebagai polisi dan mampu memberikan rasa aman sehingga benar-benar tercapainya kantibmas bersama di kota padang ini.

Padang, 07 Agustus 2012 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat Pebriyansah




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline