Lihat ke Halaman Asli

Pebrianti

MAHASISWA PRODI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

Jual-Beli Skincare Tanpa Halal/BPOM dalam Islam

Diperbarui: 29 Oktober 2021   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Memakai Produk kecantikan adalah berbagai kegiatan yang mendukung kesehatan kulit, memperbaiki penampilan kulit dan meringankan kondisi kulit. Perawatan kulit dapat mencakup nutrisi dan vitamin kulit untuk menghindari efek negatif dari paparan sinar matahari yang berlebihan.

Penggunaan produk kecantikan kini sedang banyak digunakan oleh banyak orang. Khususnya pada kalangan kaum wanita baik yang sedang mengalami fase remaja. 

Dewasa begitu pula yang telah memasuki usia matang (30-50 tahun). Ketika kita memutuskan untuk menggunakan rangkaian produk produk kecantikan, langkah yang pertama kali harus diketahui adalah mengenal tipe kulit diri sendiri. Setelah mengerti bagaimana kondisi kulit, maka kita juga akan mengetahui produk apa-apa saja yang dibutuhkan untuk kulit kita.

Manfaat penggunaan produk kecantikan sangat banyak diantaranya; untuk merawat kulit, mencerahkan kulit, menyehatkan kulit yang telah rusak, melindungi kulit wajah dari sengatan matahari, mencegah penuaan dan kerutan dan banyak lagi.

Macam-macam produk kecantikan seiring perkembangan zaman sangatlah bervariasi dengan berbagai merek yang berbeda. Adapun macam-macam produk kecantikan yaitu sebagai berikut; cleanser, toner, serum, elembap, tabir surya/ sunscreen dan beragam macam lainnya dengan banyak kandungan yang diformulasikan untuk merawat kulit wajah.

Ciri-ciri produk kecantikan yang aman digunakan;

  • Memliki izin edar/bpom
  • Mencatumkan kandungan dengan keterangan yang lengkap
  • Berasal dari bahan alami
  • Tercantum masa akhir penggunaan/waktu expired
  • Terdapat cara penggunaannya, dsb

Menurut bahasa, jual-beli berasal dari bahasa al-ba’i dengan kata lain asy-syira’, al-muba’’dalah dan at-tijarah. Menurut Imam hanafi, jual beli adalah tukar menukar harta atau barang dengan cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang disenangi dengan barang yang setara nilai dan manfaatnya dan membawa manfaat bagi masing-masing pihak.

Jual-beli merupakan salah satu jenis muamalah antar manusia. Jual-beli memiliki sumber hukum yang konkret yaitu Alquran, As-sunah bahkan telah menjadi ijmak para ulama dan orang islam. 

Dalam islam, aktivitas jual-beli haruslah dilakukan susai dengan syariat dan rukun jual beli. Begitupun dengan barang yang diperjual-belikan haruslah sesuai yang diizinkan oleh agama seperti produk halal.

Produk halal adalah produk-produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariatnya didalam agama islam. Produk halal yaitu produk yang memiliki izin edar atau bpom. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen baik di dalam maupun diluar negeri. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline