Faham politik bebas aktif yang dianut Indonesia kini jadi sorotan terkait "dukungan" tersamar pada negara Ukraina dalam perang Rusia vs Ukraina. Hal ini terungkap dalam pernyataan resmi Kementrian Luar Negeri RI.
Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara apriori pada kekuatan dunia mana pun.
Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Terkait Konflik Rusia- Ukraina itu, Kementrian Luar Negeri Indonesia mengeluarkan sikap, yakni;
Pertama, keprihatinan atas eskalasi yang membahayakan rakyat Ukraina.
Kedua, Indonesia menghimbau Rusia dan Ukraina melakukan perundingan untuk perdamaian.
Ketiga, menegaskan kepada semua pihak untuk mengedepankan perundingan dan diplomasi penghentian konflik dengan mengutamakan penyelesaian damai.
Keempat, Kedutaan Besar RI telah mengambil langkah-langkah menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai rencana kontingensi yang telah disiapkan.
Lucunya Kemenlu RI pada 25 Februari 2022 lalu mengeluarkan pernyataan "serangan militer Rusia di Ukraina tidak dapat diterima". Pernyataan ini sangat tendensius berpihak pada Ukraina dan saat bersamaan memojokkan Rusia. Putin sempat gusar dengan sikap Indonesia tersebut.