Pada masa pemerintahan orde baru, organisasi atau partai yang dinyatakan terlarang adalah PKI-- penganut paham komunis dan berhaluan kiri. Sedangkan pada masa pemerintahan Jokowi, yang terlarang tak hanya PKI, namun juga HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)---organisasi fundamentalis, berhaluan kanan penganut faham khilafah. Kini, PKI dan HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
Terhitung tanggal 17 juli 2017, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dilarang di Indonesia setelah pemerintah Indonesia mengkaji lebih dalam sepak terjang mereka selama ini. Pertimbangan mendasarnya adalah HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham khilafah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Beragam kegiatan dan gerakan mereka di dalam masyarakat bertujuan menanamkan faham khilafah sebagai cara paling benar dalam menjalani kehidupan bangsa dan negara. Dengan cara itu mereka mengajak masyarakat dan rakyat untuk mengganti UUD 1945 dan Pancasila, mengubah sistem negara NKRI menjadi Khilafah Islamiyah.
Kesamaan Cara PKI dengan HTI
Ada kesamaan gaya gerakan PKI pada masa lalu dengan HTI pada masa sekarang, yakni :
Pertama, PKI dan HTI ingin menghancurkan Indonesia yang sudah dibentuk susah payah oleh seluruh elemen bangsa pada masa lalu dari Sabang sampai Marauke. PKI bersifat ideologi yang ingin menjalankan pemerintahan dengan sistem komunis, bukan demokrasi Pancasila.
Lebih parah lagi HTI, selain bersifat ideologis, faham mereka ingin menghancurkan budaya Indonesia (nusantara) yang beraneka rupa dengan satu budaya bernuansa Arab (Timur Tengah). Segala tata nilai, ritual budaya, dan atribut budaya nusantara dipandang kafir dan tidak sesuai aliran keislaman yang mereka anut, sehingga harus dihancurkan dan masyarakat Indonesia dipaksa harus hidup sesuai simbol-simbol budaya Arab.
Demikian juga terhadap simbol negara seperti bendera merah putih, lambang Garuda Pancasila adalah barang haram. Selain itu, bagi HTI, prosesi kenegaraan seperti upacara resmi dan penghormatan bendera adalah haram dan ditentang, karena mereka menganggap hal itu tidak sesuai aliran keislaman yang mereka anut.
Kedua, PKI dan HTI membenturkan elemen masyarakat, dengan cara mengadu domba, contohnya masyarakat dengan ulama, umat beragama Islam dengan agama non Islam, ajaran agama Islam dengan tata nilai dan tradisi budaya lokal yang sudah lama ada, dan lain lain. Dengan cara memecah belah ini, mereka ingin melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sudah lama jadi konsensus bersama dalam kehidupan berbangsa dan negara.
Ketiga, PKI dan HTI menghalalkan segala cara untuk menghancurkan Pancasila sebagai ideologi negara. Mereka bisa melakukan aksi teror, penciptaaan suasana ketakutan dan cara kekerasan lainnya terhadap masyarakat untuk memuluskan penyebaran faham mereka. Khusus HTI, mereka juga menyebar fitnah, dan memecah belah bangsa dengan bungkus kegiatan dakwah dan ceramah agama.
Penyusupan HTI dan Penggunaan Agama