Ahok menolak wajib cuti masa kampanye. Saat ini dia mengajukan Uji Materi terhadap Undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Cuti kampanye merupakan kewajiban yang diberikan kepada petahana yang berniat ikut Pilkada lagi. Aturan wajib cuti itu diatur dalam UU. No. 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Penolakan Ahok didasarkan alasan cukup jelas. Dia ingin menyelesaikan dan mengawal penganggaran APBD DKI tahun 2017.
Pilkada DKI berakhir Pebruari 2017, sedangkan pemerintahan Ahok berakhir Oktober 2017. Jadi, terpilih kembali atau tidak nantinya Ahok pada pemilihan Gubernur DKI 2017, usai hajatan pilkada masih ada beberapa bulan proses pembangunan DKI masih dibawah tanggungjawabnya. Ini yang menjadi pemikiran serius Ahok, sebagai tanggungjawabnya selaku Gubernur DKI.
Dalam masalah anggaran pembangunan, Ahok tidak mau main-main. Ini adalah bentuk tanggungjawab dan integritasnya selaku pemimpin daerah. Pengalaman di tahun-tahun awal pemerintahannya dimana anggaran pembangunan disusupi kepentingan pribadi anggota DPRD berhati hitam telah mengajarkan pada Ahok untuk serius mengawal pembahasan anggaran tersebut.
Dengan mengawal pembahasan Anggaran Pembangunan, kalau Ahok kembali terpilih maka kelanjutan pembangunan bisa berjalan sesuai rencana idealnya. Anggaran bisa dioptimalkan untuk pembangunan tanpa kuatir bocor dan direcoki oleh kepentingan-kepentingan pribadi oknum anggota DPRD. Sedangkan kalau Ahok tidak lagi terpilih, setidaknya dia telah meletakkan dasar anggaran dan program yang kuat bagi penggantinya di tahun pertama pemerintahannya. Selain itu, Ahok tidak meninggalkan hal buruk dari segi anggaran dan program. Namanya tetap harum walau tidak lagi menjabat.
Apa yang dilakukan Ahok ini menunjukkan sikap positif, sebuah bentuk loyalitas bekerja dan integritas seorang pemimpin daerah dalam mengelola uang rakyat DKI yang diamanahkan kepadanya sebagai Gubernur.
Proses pembuatan anggaran dan pembahasannya di DPRD adalah momen tersendiri yang akan menjadi perhatian publik DKI dan Nasional. Akan ada momen seru dan menguras energi dan keingintahuan masyarakat luas.
Walau tidak cuti kampanye, secara tidak langsung momen itu adalah 'media kampanye' tersendiri bagi Ahok dan jajaran pemerintahannya. 'Kampanye' tersebut bukan sekedar janji-janji politik masa kampanye, tapi sudah merupakan Aplikasi Janji itu sendiri! Pada momen itu para Pemilih atau Pemilik Suara bisa melihat langsung/nyata perjuangan Ahok membela kepentingan rakyat DKI di DPRD. Momen 'Kampanye' inilah yang tidak dimiliki kandidat pesaingnya.
-----
Pebrianov04/08/2016