[caption caption="Ilustrasi II sumber gambar ; http://1.bp.blogspot.com/-0r1_aEqozas/VaL5rzy9LsI/AAAAAAABJqU/MWhpKlUC8_Y/s640/temuan-bpk-ahok.jpg"][/caption]
Perkembangan kasus RS. Sumber Waras memasuki babakan baru yang menyertakan lampiran yang tak kalah seru untuk dinantikan.
Inti dari masalahnya sudah terpampang sejak awal, yakni ; secara hukum dan politis publik ingin mengetahui apakah Ahok (Pemprov DKI Jakarta) bersalah atau tidak pada proses pembelian. Bila bersalah, maka sebagian publik bersorak gembira karena langkah Ahok untuk maju pada Pilgub akan terhenti. Sebagian lagi publik akan kecewa Ahok terhenti, karena mereka berharap Ahok tetap memimpin Jakarta.
Selain masalah inti tersebut ada lampiran masalah lain, yakni soal perseteruan Ahok dengan ketua BPK. Ahok menganggap BPK 'Ngaco', kemudian ditanggapi ketua BPK Harry Azhar Aziz.
Secara institusi BPK punya cara atau metode baku dalam bekerja. Persolannya, apakah 'ngaco' nya BPK itu oleh Proses dan Hasil serta Metode Audit baku, atau karena 'hal lain'?
Ditengah menterengnya ungkapan 'Ngaco' itu terbuka hal lain bahwa ketua BPK sekarang ternyata namanya ada dalam 'Panama Papers'. Masuknya nama ketua BPK mengindikasikan dia merupakan sosok yang paham pajak namun menghindari pajak. Kalau sudah begini, integritasnya perlu dipertanyakan!
Lalu, kalau dikaitkan dengan umpatan 'Ngaco' Ahok tadi apakah ada relasi hasil audit BPK dengan Integritas ketua BPK?
[caption caption="Ketua BPK Harry Azhar Azis II sumber gambar ; http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1413899176.jpg"]
[/caption]
Sebuah Institusi negara bekerja menggunakan cara baku, diperkuat tim kerja ahli secara teknis dan segala kelengkapan lainnya yang sesuai undang-undang. Namun semua itu bisa dimentahkan atau sia-sia bila pimpinan lembaga tersebut tak punya integritas.
Kepentingan dan agenda tersembunyi dari sang Pimpinan bisa menghasilkan keputusan 'Ngaco' secara moral dan hukum. Si Pimpinan bisa berlindung dibalik 'profesionalitas' tim kerja untuk memperkuat agenda tersembunyi dirinya.
Dalam kasus RS. Sumber Waras, intitusi Pemprov DKI tentu sudah bekerja dengan metode baku dan tim ahli-nya, mulai dari Biro Kesra, Biro Keuangan dan Biro Hukum dan lain sebagainya dari pihak internal dan eksternal. Tim tersebut berisi orang-orang ahli dibidangnya. Dari hasil kerja tim inilah Gubernur Ahok mengambil keputusan.