Lihat ke Halaman Asli

Peb

TERVERIFIKASI

Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Unik, Pengacara Komjen BG Masuk Penjara Duluan

Diperbarui: 4 April 2017   18:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14267047991023498188

[caption id="attachment_373734" align="aligncenter" width="608" caption="gambar ; http://gambar.radarpena.com/mei/images/Nasional/Razman_Arif_Nasution11.jpg"][/caption]

Jadi pengacara jenderal polisi yang top bukan berarti kebal hukum atau tak bisa masuk penjara. Itulah nasib Razman Arif Nasution, Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG)

Sempat sesumbar tak bisa ditangkap, tapi Razman Arif lupa ada orang yang jauh lebih tinggi level 'kesaktian' diatas dirinya pun bisa masuk penjara di negeri ini.

Razman Arif Nasution, ditangkap jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung atas kasus penganiayaan keponakannya sendiri ketika bertengkar masalah hutang.

Dalam kasus itu Razman Arif dijatuhi vonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan. Namun dia mengajukan Kasasi tapi ditolak melalui keputusan MA nomor 1260/Pid/2009.

Uniknya si Pengacara top ini ;

Pertama, penganiayaan sudah lama berlalu, yakni tahun 2006, berarti ada jarak waktu 9 tahun barulah dia bisa ditangkap (eksekusi).

Kedua, selama waktu dari tahun 2006 hingga sebelum ditangkap 18 Maret 20015 kemarin, Razman Arif malang melintang menjadi Pembela hukum. Terdapat orang-orang beken negeri ini jadi kliennya, antara lain ; Soetan Bhatogana-mantan anggota DPR RI, Komjen Pol Budi Gunawan-mantan Cakapolri, selain itu DPRD DKI atas permintaan Haji Lulung dan Prabowo Soenirman dari Gerindra untuk menghadapi Ahok pada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahok atas komentar-komentarnya terhadap DPRD sebagai lembaga yang terhormat.

Ketiga, walau orang hukum yang sudah pastmepasti ngerti hukum tapi saat mau ditangkap berusaha lari sehingga terjadi aksi kejar-kejaran obil dengan petugas kejaksaan laksana filem laga.

Keempat, sebuah kenyataan bahwa sejak vonis kasusnya diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Medan, otomatis 'status' Razman Arif adalah 'calon narapidana'. Dengan status itu dia menjadi pembela calon-calon narapidana (beken) negeri ini.

Entahlah, tidak jelas alasan orang-orang beken negeri ini memintanya jadi Pengacara kasus mereka. Apakah karena sama-sama calon narapidana sehingga ada chemistry yang sama, atau solidaritas sesama calon napi? Atau karena kemampuan berpengacara-hukumnya?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline