Lihat ke Halaman Asli

Peb

TERVERIFIKASI

Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Polisi pun Kini Tak Bisa Seenaknya Menetapkan Tersangka

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14240888161127159879

[caption id="attachment_369253" align="aligncenter" width="448" caption="gambar ; https://www.selasar.com/files/Feburari_2015/"][/caption]

Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi memberikan banyak pelajaran hukum kepada masyarakat awam. Bahwa sebuah kasus yang sudah menetapkan Tersangka pun masih bisa digugat demi keadilan si 'tersangka'.

Seringkali terjadi peristiwa di masyarakat, keluarga atau kerabat atau bahkan dirinya dinyatakan bersalah dan disematkan status Tersangka oleh kepolisian karena suatu kasus yang 'tidak dia lakukan'. Namun karena buta hukum, maka dia tidak bisa berbuat apa-apa.

Kasus salah tangkap, salah sidik, atau karena ada muatan-muatan tertentu dengan modus mendapatkan kambing hitam perkara untuk menutupi kesalahan orang kuat, atau orang yang berani bayar seringkali terjadi, khususnya menimpa rakyat kecil.

Bukti-bukti direkayasa dan dibuat-buat justru oleh oknum aparat karena dapat pesanan. Mereka dengan arogan menetapkan Tersangka pada orang lemah dengan dalih-dalih hukum, bukti, penyidikan yang sebenarnya sangat lemah. Namun menjadi 'sah dan kuat karena si 'Tersangka' memang tak mengerti hukum, akhirnya pasrah. Selain itu, sosok kepolisian yang 'menakutkan' turut mendukung tindakan semena-mena terhadap keadlian seseorang.

Persoalan pasal hukum tampak hebat ketika disuarakan untuk menekan pihak atau orang tertentu (yang awam dan lemah) demi kepentingan tersembunyi orang tertentu yang sudah main mata dengan aparat.

[caption id="attachment_369261" align="aligncenter" width="530" caption="gambar : http://kabarselebes.com/wp-content/uploads/2014/09/"]

14240893791335905010

[/caption]

Kini ternyata, status Tersangka bukan harga mati bila tahu celah hukum yang ada di republik ini. Apalagi pasal hukum pun masih bisa diperdebatkan dan diinterpretasikan ulang demi suatu tujuan yang bisa jadi menjauhi rasa keadilan.

Seorang Komjen Budi Gunawan sangat beruntung bahwa dia seorang polisi berpengalaman, banyak duit dan punya dukungan politis yang kuat. Dengan modal itu, dia bisa memanfaatkan celah-celah yang ada di barisan pasal-pasal hukum. Maka loloslah dia lewat celah itu walau unsur keadilan agak dikesampingkan sedikit.

Bagaimana dengan rakyat kecil? Tentu tak semudah Komjen Budi Gunawan!

Tapi rakyar jangan kuatir praperadilan Komjen Budi Gunawan telah mengajarkan banyak tentang adanya celah itu. Dan hakim Sarpin Rizaldi merupakan pengajar yang vulgar bagi kita semua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline