Isu tentang jabatan fungsional mulai marak diperbincangkan terlebih lagi setelah ada pengalihan jabatan Eselon III dan Eselon IV ke jabatan fungsional.
Walaaupun harus diakui kehadiran pejabat Eselon III dan Eselon IV masih sangat diperlukan terutama dalam melakukan pembinaan bagi ASN Muda yang baru berkecimpung di dunia para pelayan publik ini. Seorang yang sudah mencapai posisi struktural tentu memiliki kemampuan manajerial yang baik agar dapat memanajemen pekerjaan pada lembaga yang ia pimpin.
Namun pada artikel kali ini kita tak akan membahas tentang kebijakan itu. Karena pada artikel kali ini penulis ingin mewarnai laman kompasiana tentang seputar jabatan fungsional. Ketika Anda mengklik tautan jabatan fungsional maka Anda akan menjumpai artikel yang menuliskan tentang jabatan fungsional dari para kompasioner sebelumnya.
Disana Anda akan menjumpai artikel yang bekaitan tentang jabatan fungsional mulai dari segi politik, salah satu contoh jabfunu, dan ada pula suka duka memegang jabatan fungsional seperti pada artikel ini.
Seperti pada artikel sebelumnya penulis ingin membagikan penjelasan seputar Jabfung Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP). Diambil dari website pusdatin.kemdikbud.go,id, Jabfung PTP dibentuk sejak tahun 2009 dan kemudian disempurnakan dengan Permenpan RB No. 28 Tahun 2017.
Jabfung PTP saat ini menjadi salah satu pilihan karir bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikarenakan jabfung PTP dinilai sangat cocok dengan kebutuhan menghadirkan proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan teknologi digital saat ini.
Teknologi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di tengah perkembangan daya saing saat ini. Apalagi di negeri kita yang memiliki infrastruktur yang berbeda-beda pada suatu tempat atau wilayah.
Pemanfaatan teknologi dalam suatu pembelajaran bukan hanya dapat dilakukan pada suatu tempat atau daerah yang memiliki infrastruktur yang memadai tetapi juga pada daerah yang memiliki infrastruktur yang belum memadai.
Apalagi di era berkembangnya konvergensi media saat ini dimana media sosial pun dapat dijadikan media pembelajaran yang sangat cocok untuk diterapkan dalam proses pembelajaran. Lihat saja permainan tebak-tebakan pada fitur filter instagram sudah marak di kalangan anak millenial.
Oleh karenanya Jabfung PTP yang memiliki tugas melakukan pengembangan teknologi pembelajaran diharapkan menghadirkan solusi teknologi pembelajaran yang sesuai dengan kondisi yang ada pada suatu tempat atau daerahnya.
Langkah awal seorang pemegang Jabfung PTP harus memahami proses pengembangan teknologi pembelajaran yang dimulai dari analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran atau dikenal dengan istilah ADDIE.