Tim kuasa hukum istri mendatangi Unit PPA Polresta Pangkalpinang untuk menyampaikan informasi berharga yang dibutuhkan bagi proses penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh oknum PNS dengan karyawati apoteker di salah satu rumah sakit bonafid di Pangkalpinang beberapa waktu yang lalu. Informasi berharga itu adalah mengenai adanya upaya penghilangan barang bukti yang mana dengan barang bukti tersebut dapat menunjukkan perbuatan perzinaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 284 KUHP itu memang benar terjadi.
Barang-barang itu adalah CD dan BH yang berasal dari kamar kost tempat dimana suami dan pasangan WIL nya tinggal bersama, namun setelah mereka diamankan oleh warga setempat, pakaian dalam itu dipindahkan oleh beberapa orang bahkan dicuci hingga bersih. Menurut Tim Kuasa Hukum yakni Berry Aprido Putera,SH, Andira SH dan John Ganesha upaya memindahkan barang pakaian tersebut harus diselidiki.
Mengutip pendapat R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa pasal 221 KUHP merumuskan perbuatan memindahkan barang bukti dengan maksud menghilangkan bekas kejahatan maka orang itu dapat dikenai sanksi hukum. Tim Kuasa Hukum berharap informasi berharga yang telah disampaikan kepada penyidik yang menangani pengaduan pihak istri dapat menindaklanjutinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H