Lihat ke Halaman Asli

Unsur Pakaian Dalam pada Kasus Pasal 284 KUHP

Diperbarui: 4 Desember 2018   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana Konferensi Pers di PDKP BABEL dihadiri John Ganesha S, Ibrohim SH dan Berry Aprido SH


Tim kuasa hukum istri mendatangi Unit PPA Polresta Pangkalpinang untuk menyampaikan informasi berharga yang dibutuhkan bagi proses penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh oknum PNS dengan karyawati apoteker di salah satu rumah sakit bonafid di Pangkalpinang beberapa waktu yang lalu. Informasi berharga itu adalah mengenai adanya upaya penghilangan barang bukti yang mana dengan barang bukti tersebut dapat menunjukkan perbuatan perzinaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 284 KUHP itu memang benar terjadi. 

Barang-barang itu adalah CD dan BH yang berasal dari kamar kost tempat dimana suami dan pasangan WIL nya tinggal bersama, namun setelah mereka diamankan oleh warga setempat, pakaian dalam itu dipindahkan oleh beberapa orang bahkan dicuci hingga bersih. Menurut Tim Kuasa Hukum yakni Berry Aprido Putera,SH, Andira SH dan John Ganesha upaya memindahkan barang pakaian tersebut harus diselidiki. 

Mengutip pendapat R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa pasal 221 KUHP merumuskan perbuatan memindahkan barang bukti dengan maksud menghilangkan bekas kejahatan maka orang itu dapat dikenai sanksi hukum. Tim Kuasa Hukum berharap informasi berharga yang telah disampaikan kepada penyidik yang menangani pengaduan pihak istri dapat menindaklanjutinya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline