Karena diselingkuhi, Ibu Muda Ini mendatangi KantorSumber Daya Air Balai Besar wilayah Sungai Sumatera VIII PANGKALPINANG - Seorang perempuan dengan inisial DI (34) yang diduga menjadi korban perselingkuhan mendatangi kantor Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Kamis (29/11/2018).
Kedatangan ibu dari 4 anak yang masih kecil kecil ini, untuk melaporkan suaminya KI (37) kepada Kepala SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Babel. Didampingi kuasa hukum dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Berry Aprido Putera, SH dan Paralegal John Ganesha.
DI mempertanyakan tindakan yang akan dilakukan atasan suaminya lantaran dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh bawahannya "Saya bersama PH ingin menanyakan hal tersebut, apa yang akan dilakukan oleh bapak selaku pimpinan," ucap DI kepada Kepala SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Babel, Joni Rahalsyah Putra. Terpisah, Advokat Berry - kuasa hukum mengharapkan pihak Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII bisa menjatuhkan sanksi sanksi berat kepada KI.
Apa yang dilakukan KI, menurut pendapat kuasa hukum sudah bisa ditindak dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Pasal 14 dimana disebutkan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita lain yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami(istri) tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Ditambah oleh Berry, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.252.2535/99 Tanggal 22 Agustus 2011 Tentang Hukuman Disiplin bagi PNS yang melanggar PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sudah cukup kuat untuk melakukan tindakan disiplin kepada suami DI. Menanggapi hal ini, Joni Rahalsyah Putra akan mempelajari dan berkonsultasi dengan atasnya.
"Untuk melakukan tindakan langsung berupa memberikan sanksi kepada staf kami itu kami harus berkonsultasi dulu karena kami juga ada atasan, pada intinya laporan terkait dugaan perselingkuhan ini kami terima," terang Joni Rahalsyah. Pantauan kami saat berada pada ruang pimpinan suasana penuh dengan airmata mewarnai pertemuan ini dimana DI menceritakan bahwa suaminya berubah saat mengenal WIL yaitu wanita yang berinisial Mon.
"Saya punya anak yang masih berusia 10 bulan yang butuh kasih sayang ayah, semenjak ayah kenal dengan wanita itu ayah jarang pulang, bahkan perlengkapan dan makanan bayi seperti susu dan pempers jarang terbeli," Isak DI. Diberitakan sebelumnya peristiwa dugaan perselingkuhan terjadi pada Kamis (22/11/2018) jam 1 dini hari. Sang istri DI, bersama warga beserta RT setempat menemukan sang suami bersama MO sedang berduaan di kamar kosan di Gang Delima (depan Futsal VIP), Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H