Lihat ke Halaman Asli

Nasib Karyawan PT Tambang Timah (Persero)

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1420627394929242896

Hari ini, 7 Januari 2014 dilangsungkan mediasi antara mantan karyawan dengan Jajaran Direksi PT Timah Tbk yang difasilitasi oleh DPRD Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 sd 12.00 WIB diruang rapat paripurna lantai 1 DPRD Kota Pangkalpinang. Nampak hadir Sukrisno, Dirut PT Timah Tbk, Abrun Abubakar Direktur SDM dan Rosidi Direktur Keuangan yang secara langsung menanggapi berbagai keluhan, usulan dan pendapat dari Mantan Karyawan termasuk anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

[caption id="attachment_389210" align="aligncenter" width="300" caption="Mantan Karyawan PT TIMAH V.V DIREKSI PT TIMAH"][/caption]

Diawali pandangan dari Husain Karim Ketua Kerukunan Pensiunan PT TIMAH, dibacakan kronologis dan permintaan yang ingin disampaikan kepada mediator yakni Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Rio setiadi, anggota DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan masukan agar PT Timah TBK mengedepankan rasa kemanusiaan ketika hendak mengambil tindakan. Menurutnya Direksi PT Timah TBK dapat menempuh jalur hukum tanpa harus bertindak memutuskan aliran air dan listrik yang disebutnya merupakan hak hidup manusia dan menjadi tanggungjawab DPRD untuk menyuarakannya. Sedangkan Abdullah Maruf yang merupakan pensiunan PT Timah TBk dan juga mantan Anggota DPRD Propinsi Kep. Babel berusaha menunjukkan fakta-fakta ketidakadilan yang dilakukan dewan direksi PT Timah TBk dalam menentukan pelepasan aset rumah ditahun 1991 yang menurutnya belum tentu diketahui oleh Dirut Sukrisno yang baru 3 (tiga) tahun bertugas di PT Timah TBk Bangka Belitung.

sementara Sukrisno, Dirut PT TIMAH TBk, menjelaskan langkah dan tahapan yang telah dilakukan PT Timah Tbk telah sesuai dengan prosedur hingga akhirnya terjadi keputusan dari managemen PT TIMAH Tbk untuk memutus aliran listrik dan air bagi rumah-rumah mantan karyawan yang masih menempati rumah dinas. Sukrisno secara tegas mengatakan bahwa rumah-rumah dinas yang masih diperlukan untuk operasinalisasi PT Timah TBK tidak akan dilepas (Baca dijual), bahkan Sukrisno mengajak para mantan karyawan juga turut memikirkan nasib generasi penerus PT Timah TBK yang memiliki hak mendapatkan rumah tinggal, terpaksa menghuni rumah kontrakan. Spontan merasa dikonfrontir tanpa alasan yang jelas, para mantan karyawan tidak dapat menerima pendapat tersebut. Sayangnya seusai memberikan pandangan, Sukrisno Dirut PT Timah Tbk terpaksa meninggalkan ruangan karena harus berangkat ke Jakarta memenuhi tugas yang tidak dapat diwakilkan.

Selama lebih dari 3 jam pertemuan tersebut, menurut Pirwan dari Perkumpulan PDKP BABEL tidak ditemukan jalan keluar terbaik yang dapat disimpulkan. “Kami belum punya hak bicara disana, tugas kami mendampingi warga mantan karyawan mendapatkan perlakuan yang adil dalam mediasi ini dan perlindungan ketika melakukan unjuk rasa. Sejauh ini pimpinan DPRD Kota dan Polresta Pangkalpinang sudah berlaku adil bagi warga dampingan kami. Namun sayang sekali, mediasi ini tidak berhasil menemukan 1 solusi apapun khususnya soal pemutusan akses air dan listrik bagi rumah warga mantan karyawan, saya mohon Anggota DPRD tidak perlu ragu merekomendasi kepada siapapun penguasa apalagi pengusaha jika warga disekitarnya minta akses listrik dan air” Ungkap Pirwan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline